VIVAnews - Tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait penyidikan kasus
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Washington D.C, Amerika Serikat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2013.
"Iya sudah diperiksa dua kali. Kami belum mendapatkan kiriman laporannya. Meski sudah ada juga tidak boleh diumumkan ke publik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani terkait dengan perannya sebagai Menteri Keuangan saat itu, khususnya dalam pengambilan keputusan pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Washington D.C, Amerika Serikat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2013.
"Iya sudah diperiksa dua kali. Kami belum mendapatkan kiriman laporannya. Meski sudah ada juga tidak boleh diumumkan ke publik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani terkait dengan perannya sebagai Menteri Keuangan saat itu, khususnya dalam pengambilan keputusan pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
"Dia kan dulu Menteri dan punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bailout," katanya.
Bambang menegaskan, selain Sri, apabila memang diperlukan, KPK juga akan meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut. "Bukan hanya Pak Boediono, siapapun yang diperlukan pasti akan diperiksa," katanya.
Bambang menegaskan, selain Sri, apabila memang diperlukan, KPK juga akan meminta keterangan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut. "Bukan hanya Pak Boediono, siapapun yang diperlukan pasti akan diperiksa," katanya.
Sebelumnya, KPK pernah
meminta keterangan Sri Mulyani dalam kapasitas sebagai Ketua Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank
Century. Sri Mulyani selaku Menkeu diduga turut bertanggung jawab
terkait turunnya dana talangan ke Bank Century.
Selain memeriksa Sri
Mulyani, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Kantor Perwakilan
Bank Indonesia di New York, Wimboh Santoso. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar