Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Absensi kehadiran yang dibeberkan Badan
Kehormatan (BK) DPR juga menunjukan tingkat kehadiran pimpinan DPR/MPR
yang rendah. Menurut Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, BK DPR harus
meninjau kembali undang-undang dan tatib DPR. Sebab dalam aturan
tersebut, pimpinan MPR dan DPR tidak diharuskan untuk hadir dalam
rapat-rapat paripurna.
"Dalam Tatib DPR sebagai pelaksanaan UU
No 27 Tahun 2009 Tentang MD3, Pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam
keanggotaan komisi, pansus, dan alat-alat kelengkapan Dewan," ujar
Hajriyanto dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2015).
Hajriyanto
mengatakan dalam sidang paripurna DPR memang ada daftar absensi
kehadiran. Hanya saja dalam daftar absensi tersebut nama-nama pimpinan
MPR tidak ada kolom tanda tangan. Jadi, para pimpinan MPR memang tidak
memberi tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang
tidak ada kolom tanda tangan.
"Walhasil, mestinya kehadiran
pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah 0%. Sebab,
memang tidak ada tanda tangan sama sekali di buku absensi itu. Singkat
kata, pertanyaannya kami mau tanda tangan di mana wong kolom untuk tanda
tangan kehadiran memang tidak ada? Silahkan cek format daftar absensi
kehadiran di DPR. Kolom tanda tangan memang kenyataannya tidak ada di
daftar absensi itu," tuturnya.
Politisi Golkar ini juga
mengatakan bahwa tahun 2012 absensi dengan sidik jari secara elektronik
belum berlaku, masih dalam tahap uji coba saja. Menurut UU dan Tatib
MPR/DPR di mana pimpinan MPR memang 'tidak harus hadir rapat' adalah
karena pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili
lembaga.
Menurutnya, tugas protokoler itu seperti menerima tamu
pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain,
duta besar, dan delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang silih
berganti datang bertamu. Juga tugas protokoler untuk menghadiri
acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu
acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga/badan negara, dan
lain-lainnya yang jumlahnya banyak sekali.
"Bahkan kami perlu menyeleksinya yang mana yang harus dihadiri dan mana yang tidak dihadiri," kata Hajriyanto.
Karena
itu, lanjut dia, perlu ada peninjauan ulang dan pembenahan serta
perbaikan ketentuan mengenai kehadiran pimpinan MPR/DPR. Jika memang
harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR haruslah
dihapuskan.
"Di samping itu haruslah disediakan kolom tanda
tangan pada daftar absensi meskipun sudah ada absensi sidik jari secara
elektronik. Ini penting agar tidak terjadi fitnah dan proses damaging
seperti ini di belakang hari," pungkas Hajriyanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar