Jpnn
KARAWANG - Polda Jawa
Barat akan menerjunkan sebanyak 18.000 personelnya untuk pengamanan
sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan pada
tanggal 21 Agustus mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Jawa
Barat, Brigjen Pol Dr H Rycko Amelza Daniel.
"Untuk pengamanan sidang MK, kita
terjunkan 18 ribu personel sebagai back up. Hal itu dilakukan untuk
antisipasi situasi kotijensi di tiap daerah," kata Brigjen Pol Rycko di
sela-sela menghadiri Apel Siaga Kontijensi di Karawang, Senin (18/8).
Dikatakan Wakapolda, dari 22 Polres di
Jawa Barat, dia menganggap seluruhnya mempunyai potensi yang rawan dan
mempunyai tantangan yang sama dalam masalah kontijensi.
Tetapi dari jumlah tersebut, hanya enam
Polres yang akan diprioritaskan memberikan back up secara khusus bagi
Polda Metro Jaya. "Back up dilakukan jika ada potensi kontijensi secara
khusus di ibu kota," katanya.
Rycko mengatakan, pada tanggal 21
Agustus mendatang ada potensi akan ada pengerahan masa yang dilakukan
pendukung dua pasangan calon presiden. Karena hingga saat ini dia terus
melihat dari hari kehari akan dipantau eskalasinya.
Saat ini intelijen di seluruh Polres di
Jawa Barat terus bekerja dengan baik untuk melakukan deteksi dini. Hasil
dari intelijen akan dilaporkan ke petugas di lapangan. "Situasi
tersebut akan dipastikan apakah sudah meningkat atau belum," tukasnya.
Namun di luar itu, jadi atau tidak
kontijensi di lapangan, pihak kepolisian harus siap melaksanakan
tindakan yang terburuk dari apa yang akan terjadi. "Bahkan kita pun akan
melakukan pengamanan di jalan tol," jelasnya.
Rycko juga menambahkan, dalam pengamanan
jalan tol, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan. Bahkan
pengendalian massa pun akan tetap dilakukan. Hal tersebut dilakukan
untuk mengantisipasi apabila ada massa yang melakukan tindakan anarkis
di jalan tol.
Pengamanan juga dilakukan untuk
memberikan keamanan kepada masyarakat pengguna jalan tol. " Bahkan kita
akan mengisolir jika ada jalan tol yang diblokir oleh massa," tegasnya. (eks/din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar