Jpnn
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Rabu (6/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim banyak mengoreksi materi gugatan yang diajukan pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Rabu (6/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim banyak mengoreksi materi gugatan yang diajukan pemohon.
Di akhir sidang, majelis hakim memberi
kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi
gugatannya dalam waktu 1x 24 jam. Dalam rentang waktu sampai pukul 12.00
siang hari ini itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak
termohon, khawatir kubu Prabowo -Hatta mengubah substansi gugatan.
Kekhawatiran itu muncul, karena jika ada perubahan materi gugatan, maka
KPU pasti tak memiliki cukup waktu untuk mempelajari substansi gugatan
yang diperbarui.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, apabila ada penambahan dan KPU tidak diberi tahu dalam waktu yang cukup, dikhawatirkan ada kesulitan dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti. "Karena mepet, tentu kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna," kata Husni setelah menghadiri sidang perdana PHPU ini di Gedung MK, Jakarta.
Husni menyampaikan, KPU telah menyiapkan data yang diperlukan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun pengajuan data untuk bukti tersebut akan disesuaikan dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, apabila ada penambahan dan KPU tidak diberi tahu dalam waktu yang cukup, dikhawatirkan ada kesulitan dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti. "Karena mepet, tentu kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna," kata Husni setelah menghadiri sidang perdana PHPU ini di Gedung MK, Jakarta.
Husni menyampaikan, KPU telah menyiapkan data yang diperlukan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun pengajuan data untuk bukti tersebut akan disesuaikan dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.
Penyesuaian pengajuan bukti juga akan
dilakukan saat mengajukan saksi dalam persidangan selanjutnya. "Kami
menghargai semua pihak yang ingin mengungkap kebenaran dan sama
komitmennya dengan KPU. Semakin banyak dokumentasi yang spesifik
sehingga antara alat bukti dan permasalahan sama," ujarnya.
Husni menegaskan, KPU telah berupaya
maksimal untuk menjalankan semuanya sesuai prosedur. "Itu pegangan KPU,"
ujarnya. Untuk KPU kota atau Kabupaten yang dihadirkan ke sidang
gugatan pilpres di MK, dia menuturkan tidak semua KPU daerah akan dibawa
menjadi saksi di persidangan. Hanya sejumlah KPU daerah yang
dipermasalahkan saja. "Kalau semua terlalu banyak," terangnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada rencana melakukan substansi gugatan ? Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan gugatan tanpa mengubah substansinya.
Saat dikonfirmasi apakah ada rencana melakukan substansi gugatan ? Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan gugatan tanpa mengubah substansinya.
Jalannya Sidang
Dalam sidang yang berlangsung selama dua
jam kemarin, para pemohon menghadirkan tim lengkap. Selain tim kuasa
hukum, Prabowo dan Hatta selaku principal (pemberi kuasa) hadir datang
ke gedung MK bersama sejumlah petinggi partai pendukung. Seperti
Aburizal Bakrie, Anis Matta, Amien Rais, Akbar Tanjung, Hidayat Nur
Wahid, dan Fadli Zon.
Pihak termohon KPU juga menghadirkan seluruh komisionernya. Begitu pula dengan Bawaslu. Hanya kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait yang tidak hadir. Kubu Jokowi-JK hanya menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan setebal 146 halaman. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan jika pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam pilpres kali ini. Diawali dari perkembangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. "Sejak 15 Februari, jumlah pemilih dalam DPT berubah tiga kali sampai sebelum hari pemungutan suara," sebut Maqdir.
Menurut Maqdir, penambahan jumlah pemilih dalam DPT tergolong tidak wajar. "Penambahan DPT sejak 15 Februari sampai 9 Juli sebanyak 6.019.266. Ini melampaui pertumbuhan penduduk (Indonesia) per tahun yang wajar," urainya. Penambahan paling signifikan terjadi antara 13 Juni-9 Juli, yakni sejumlah 3.573.310 pemilih dalam waktu kurang dari satu bulan.
Dia juga mengklaim timnya menemukan empat indikator mobilisasi pemilih. "Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara berbeda dengan hasil penjumlahan jumlah surat suara sah dan tidak sah," sebutnya. Begitu pula dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Kemudian, pemilih tambahan dan pemilih khusus tambahan yang menggunakan hak pilih juga diklaim lebih besar dari data pemilih tambahan yang ada. "Yang jelas ada kecurangan KPU yang mengurangi suara pasangan calon nomor urut satu dan menambah suara untuk pasangan calon urut dua," tudingnya.
Maqdir juga mempersoalkan perolehan suara Prabowo-Hatta yang nol alias tidak ada yang mencoblos di lebih dari 2.800 TPS. Menurut dia, mustahil suara Prabowo-Hatta bisa nol di sebuah TPS karena di situ juga ada saksi dan terkadang keluarga saksi Prabowo-Hatta yang ikut mencoblos.
"Kami juga mencatat ada 17.002.928 suara bermasalah dari 42.311 TPS akibat pelanggaran di TPS di sejumlah provinsi," lanjutnya. Selain itu, ada 1.956.277 suara pemilih tetap dari 14 kabupaten di provinsi Papua yang bermasalah. "Sistem pemilihan dengan perwakilan pemilih atau noken tidak pernah terlaksana, namun rekapitulasi suaranya ada," sebut Maqdir.
Kemudian, Maqdir juga membahas pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU tanpa persetujuan dari hakim konstitusi. Dengan dibukanya kotak suara, maka menurut pihak Prabowo-Hatta formulir yang ada di kotak tersebut tidak bisa lagi diakui keabsahannya.
Berdasarkan klaim kecurangan-kecurangan tersebut, pihak Prabowo-Hatta mengajukan tiga petitum (tuntutan) putusan MK. Pertama, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan menetapkan perolehan suara yang sah adalah seperti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Yakni, pasangan nomor urut 1 mendapat 67.139.153 suara atau 50,26 persen dan nomor urut 2 mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
Alternatif kedua, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia. Sedangkan alternatif ketiga, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan memerintahkan PSU di 42 ribu TPS bermasalah se-Indonesia.
Prabowo yang diberi kesempatan bicara dalam sidang perdana langsung mengeluarkan unek-uneknya. Menurut dia, jutaan pemilihnya merasa tersakiti atas ketidakadilan dan ketidakjujuran yang dilakukan penyelenggara pemilu. "Ada ibu-ibu datang ke TPS, dia ditanya mau mencoblos yang mana. Begitu berkata mau mencoblos nomor 1, dia tidak diperbolehkan masuk dan menggunakan hak pilihnya," tutur Prabowo.
Kemudian, suara nol persen di sejumlah TPS menurut dia hanya bisa terjadi pada negara yang menganut sistem totaliter. Di negara yang demokrasinya sudah baik seperti Indonesia hal itu tidak mungkin terjadi. "Minimal pasti ada saksi yang tentu akan mencobloskan dia,"tegas Prabowo
Prabowo juga kembali mengulang-ulang tudingan-tudingan miring yang dialamatkan kepada dia, terutama terkait dengan masa lalunya. "Saya dituduh mau kudeta, calon diktator. Padahal waktu memimpin 33 batalyon tempur, saya tidak melakukan itu. Saya buktikan komitmen saya kepada demokrasi," ucap mantan Danjen Kopassus itu.
Dia meminta majelis hakim bertindak adil terhadap gugatan tersebut. "Kami tidak ingin berkuasa di atas ketidakbenaran. Kami tidak mau menerima mandat di atas kecurangan. Tetapi sangat sulit bagi kami untuk mengakui suatu rangkaian kecurangan yang demikian terstruktur, terencana, dan masif," lanjut lanjut mantan mantu Presiden Soeharto (alam) itu. Terlebih, ada upaya membongkar kotak suara.
Setelah mendengar penjelasan kubu Prabowo-Hatta, Majelis Hakim pun memberikan koreksi. Ketua MK Hamdan Zoelva menyoroti ketidaksinkronan antara petitum (tuntutan) dan posita (dalil) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. "Kami menemukan ada yang dalam bagian positanya begitu meluas, namun dalam bagian petitumnya tidak mencakup keseluruhan apa yang menjadi bagian posita," ujarnya.
Sementara, delapan hakim lainnya lebih banyak mengoreksi redaksional gugatan. Antara lain, penomoran materi yang tidak konsisten hingga penggunaan kalimat bersayap. Majelis hakim meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menggunakan kalimat dengan makna tunggal agar para hakim tidak menerka-nerka arti kalimat dalam materi gugatan.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar misalnya, menyoroti kesalahan penulisan nama provinsi, yang dalam materi gugatan tersebut posisinya terbalik-balik. Kemudian, persoalan kalimat terstruktur, sistematis, dan masif juga menjadi bahan koreksi. "Tolong dikasih satu gambaran tersendiri, yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif itu apa, sehingga bisa masuk pada dalil-dalilnya," ujarnya.
Kemudian, Hakim Maria Farida meminta daftar alat bukti juga disertakan di setiap dalil yang diajukan. "Mohon ditulis alat bukti nomor berapa. Saksi juga dicantumkan dalam dalil tersebut," tuturnya. Dia juga meminta data-data kasus di tiap provinsi dilengkapi lagi.
Di akhir sidang, Hamdan memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya. "Materi perbaikan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam. Jadi paling lambat besok (hari ini, red) jam 12.00," katanya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan, Jumat (8/8) pagi dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, ataupun kubu Jokowi-JK. Ditambah lagi, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohoon, termohon, dan pihak terkait.
Karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk bersidang, maka untuk sesi pertama pihaknya membatasi jumlah saksi maksimal 50 orang dari tiap-tiap pihak. Saksi dari masing-masing pihak akan bersaksi bergantian setiap 25 saksi. "Nanti tanggal 18-20 Mahkamah akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan, dan Insa Allah tanggal 21 (Agustus) akan dibacakan," tambahnya.
Menanggapi keputusan majelis hakim yang membatasi jumlah saksi yang akan diambil keterangan pada sidang berikutnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengurutkan lagi saksi-saksi yang akan bersaksi kali pertama. "Kami berharap saksi yang diberi kesempatan bisa lebih dari 50 orang. Tapi yang 50 ini akan kami urutkan dulu prioritasnya," ucapnya.
Di sisi lain, pengacara Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan jika pihaknya juga menyiapkan 50 saksi untuk menghadapi kubu Prabowo-Hatta. "Kami juga akan mempersoalkan legal standing pemohon karena mereka sempat menyatakan menarik diri dari pilpres," ujar Sira.
Bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengomentari soal materi gugatan, terutama soal dugaan kecurangan yang terjadi di Papau. Dia menuturkan, perlu diketahui jika hanya ada dua distrik yang terjadi kecurangan, itu juga Bawaslu telah merekomendasikan untuk mengkosongkan suara di dua distrik tersebut. "Tuduhan seperti apapun akan dihadapi," tegasnya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, jika Bawaslu akan bersikap lebih pasif dalam sidang gugatan pilpres di MK tersebut. Bawaslu akan berkomentar dan memberikan informasi jika diminta oleh hakim. "Yang aktif itu pemohon dan termohon, kami hanya memberikan informasi tambahan jika hakim meminta," terangnya. (byu/idr/kim)
Pihak termohon KPU juga menghadirkan seluruh komisionernya. Begitu pula dengan Bawaslu. Hanya kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait yang tidak hadir. Kubu Jokowi-JK hanya menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan setebal 146 halaman. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan jika pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam pilpres kali ini. Diawali dari perkembangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. "Sejak 15 Februari, jumlah pemilih dalam DPT berubah tiga kali sampai sebelum hari pemungutan suara," sebut Maqdir.
Menurut Maqdir, penambahan jumlah pemilih dalam DPT tergolong tidak wajar. "Penambahan DPT sejak 15 Februari sampai 9 Juli sebanyak 6.019.266. Ini melampaui pertumbuhan penduduk (Indonesia) per tahun yang wajar," urainya. Penambahan paling signifikan terjadi antara 13 Juni-9 Juli, yakni sejumlah 3.573.310 pemilih dalam waktu kurang dari satu bulan.
Dia juga mengklaim timnya menemukan empat indikator mobilisasi pemilih. "Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara berbeda dengan hasil penjumlahan jumlah surat suara sah dan tidak sah," sebutnya. Begitu pula dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Kemudian, pemilih tambahan dan pemilih khusus tambahan yang menggunakan hak pilih juga diklaim lebih besar dari data pemilih tambahan yang ada. "Yang jelas ada kecurangan KPU yang mengurangi suara pasangan calon nomor urut satu dan menambah suara untuk pasangan calon urut dua," tudingnya.
Maqdir juga mempersoalkan perolehan suara Prabowo-Hatta yang nol alias tidak ada yang mencoblos di lebih dari 2.800 TPS. Menurut dia, mustahil suara Prabowo-Hatta bisa nol di sebuah TPS karena di situ juga ada saksi dan terkadang keluarga saksi Prabowo-Hatta yang ikut mencoblos.
"Kami juga mencatat ada 17.002.928 suara bermasalah dari 42.311 TPS akibat pelanggaran di TPS di sejumlah provinsi," lanjutnya. Selain itu, ada 1.956.277 suara pemilih tetap dari 14 kabupaten di provinsi Papua yang bermasalah. "Sistem pemilihan dengan perwakilan pemilih atau noken tidak pernah terlaksana, namun rekapitulasi suaranya ada," sebut Maqdir.
Kemudian, Maqdir juga membahas pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU tanpa persetujuan dari hakim konstitusi. Dengan dibukanya kotak suara, maka menurut pihak Prabowo-Hatta formulir yang ada di kotak tersebut tidak bisa lagi diakui keabsahannya.
Berdasarkan klaim kecurangan-kecurangan tersebut, pihak Prabowo-Hatta mengajukan tiga petitum (tuntutan) putusan MK. Pertama, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan menetapkan perolehan suara yang sah adalah seperti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Yakni, pasangan nomor urut 1 mendapat 67.139.153 suara atau 50,26 persen dan nomor urut 2 mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
Alternatif kedua, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia. Sedangkan alternatif ketiga, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan memerintahkan PSU di 42 ribu TPS bermasalah se-Indonesia.
Prabowo yang diberi kesempatan bicara dalam sidang perdana langsung mengeluarkan unek-uneknya. Menurut dia, jutaan pemilihnya merasa tersakiti atas ketidakadilan dan ketidakjujuran yang dilakukan penyelenggara pemilu. "Ada ibu-ibu datang ke TPS, dia ditanya mau mencoblos yang mana. Begitu berkata mau mencoblos nomor 1, dia tidak diperbolehkan masuk dan menggunakan hak pilihnya," tutur Prabowo.
Kemudian, suara nol persen di sejumlah TPS menurut dia hanya bisa terjadi pada negara yang menganut sistem totaliter. Di negara yang demokrasinya sudah baik seperti Indonesia hal itu tidak mungkin terjadi. "Minimal pasti ada saksi yang tentu akan mencobloskan dia,"tegas Prabowo
Prabowo juga kembali mengulang-ulang tudingan-tudingan miring yang dialamatkan kepada dia, terutama terkait dengan masa lalunya. "Saya dituduh mau kudeta, calon diktator. Padahal waktu memimpin 33 batalyon tempur, saya tidak melakukan itu. Saya buktikan komitmen saya kepada demokrasi," ucap mantan Danjen Kopassus itu.
Dia meminta majelis hakim bertindak adil terhadap gugatan tersebut. "Kami tidak ingin berkuasa di atas ketidakbenaran. Kami tidak mau menerima mandat di atas kecurangan. Tetapi sangat sulit bagi kami untuk mengakui suatu rangkaian kecurangan yang demikian terstruktur, terencana, dan masif," lanjut lanjut mantan mantu Presiden Soeharto (alam) itu. Terlebih, ada upaya membongkar kotak suara.
Setelah mendengar penjelasan kubu Prabowo-Hatta, Majelis Hakim pun memberikan koreksi. Ketua MK Hamdan Zoelva menyoroti ketidaksinkronan antara petitum (tuntutan) dan posita (dalil) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. "Kami menemukan ada yang dalam bagian positanya begitu meluas, namun dalam bagian petitumnya tidak mencakup keseluruhan apa yang menjadi bagian posita," ujarnya.
Sementara, delapan hakim lainnya lebih banyak mengoreksi redaksional gugatan. Antara lain, penomoran materi yang tidak konsisten hingga penggunaan kalimat bersayap. Majelis hakim meminta kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menggunakan kalimat dengan makna tunggal agar para hakim tidak menerka-nerka arti kalimat dalam materi gugatan.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar misalnya, menyoroti kesalahan penulisan nama provinsi, yang dalam materi gugatan tersebut posisinya terbalik-balik. Kemudian, persoalan kalimat terstruktur, sistematis, dan masif juga menjadi bahan koreksi. "Tolong dikasih satu gambaran tersendiri, yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif itu apa, sehingga bisa masuk pada dalil-dalilnya," ujarnya.
Kemudian, Hakim Maria Farida meminta daftar alat bukti juga disertakan di setiap dalil yang diajukan. "Mohon ditulis alat bukti nomor berapa. Saksi juga dicantumkan dalam dalil tersebut," tuturnya. Dia juga meminta data-data kasus di tiap provinsi dilengkapi lagi.
Di akhir sidang, Hamdan memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya. "Materi perbaikan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam. Jadi paling lambat besok (hari ini, red) jam 12.00," katanya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan, Jumat (8/8) pagi dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, ataupun kubu Jokowi-JK. Ditambah lagi, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohoon, termohon, dan pihak terkait.
Karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk bersidang, maka untuk sesi pertama pihaknya membatasi jumlah saksi maksimal 50 orang dari tiap-tiap pihak. Saksi dari masing-masing pihak akan bersaksi bergantian setiap 25 saksi. "Nanti tanggal 18-20 Mahkamah akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan, dan Insa Allah tanggal 21 (Agustus) akan dibacakan," tambahnya.
Menanggapi keputusan majelis hakim yang membatasi jumlah saksi yang akan diambil keterangan pada sidang berikutnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan mengurutkan lagi saksi-saksi yang akan bersaksi kali pertama. "Kami berharap saksi yang diberi kesempatan bisa lebih dari 50 orang. Tapi yang 50 ini akan kami urutkan dulu prioritasnya," ucapnya.
Di sisi lain, pengacara Jokowi-JK Sirra Prayuna mengatakan jika pihaknya juga menyiapkan 50 saksi untuk menghadapi kubu Prabowo-Hatta. "Kami juga akan mempersoalkan legal standing pemohon karena mereka sempat menyatakan menarik diri dari pilpres," ujar Sira.
Bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengomentari soal materi gugatan, terutama soal dugaan kecurangan yang terjadi di Papau. Dia menuturkan, perlu diketahui jika hanya ada dua distrik yang terjadi kecurangan, itu juga Bawaslu telah merekomendasikan untuk mengkosongkan suara di dua distrik tersebut. "Tuduhan seperti apapun akan dihadapi," tegasnya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan, jika Bawaslu akan bersikap lebih pasif dalam sidang gugatan pilpres di MK tersebut. Bawaslu akan berkomentar dan memberikan informasi jika diminta oleh hakim. "Yang aktif itu pemohon dan termohon, kami hanya memberikan informasi tambahan jika hakim meminta," terangnya. (byu/idr/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar