Pewarta: Frislidia
Pekanbaru (ANTARA News) - Peserta kategori mandiri dan perusahaan banyak
yang menunggak membayar premi kepesertaan mulai satu bulan hingga empat
bulan sehingga selain peserta terkait dirugikan juga mengancam
terganggunya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui
BPJS Kesehatan itu.
"Ancaman tersebut bisa saja terjadi karena BPJS Kesehatan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), yang dimulai 1 Januari 2014, bersifat gotong
royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama, sehingga ada
kepastian biaya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru,
Mairiyanto, di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan itu terkait sejak 1 Januari 2014
diimplementasikannya program BPJS Kesehatan itu banyak peserta yang
menunggak membayar premi dengan modus kelakuan antara lain peserta ada
yang membayar premi mulai Januari sampai dengan Juli 2014, setelah
mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis operasi melahirkan
pada Juli 2014, pada Agustus 2014 peserta tidak lagi mau membayar premi.
Padahal, menurut Mairi, melalui program JKN yang bersifat gotong
royong tersebut, maka biaya kesehatan tidak lagi ditanggung sendiri oleh
individu atau keluarga.
Ia mengatakan, sifat gotong royong dimaksudkan adalah berupa
subsidi antara yang sehat dan sakit, antara yang muda dan tua, serta
antar daerah.
"Jadi kalau peserta mandiri menunggak, tentu akan menggangu
kelancaran program JKN ini," katanya dan menambahkan saat ini lebih dari
lima puluh persen peserta mandiri yang menunggak sedangkan untuk
kepesertaan yang dibayarkan perusahaan juga cukup banyak.
Persoalan ini muncul, katanya lagi, lebih akibat para peserta tidak
mengetahui hak dan kewajibannya padahal jika mereka kembali menunggak
pembayaran premi maka beban keuangan mereka akan bertambah karena juga
dikenakan denda sebesar 2 persen.
Jika tiga bulan mereka menunggak, pada premi yang dibayarkan
misalnya sebesar Rp25.000/jiwa akan menjadi Rp75 ribu, lalu dengan tiga
anggota keluarganya yang lain total menjadi Rp75 ribu x tiga bulan akan
menjadi Rp225 ribu dan itupun belum termasuk denda 2 persen.
"Padahal, dengan lebih disiplin membayar premi setiap bulan akan
jauh lebih ringan ketika menunggu pembayaran yang menumpuk, itu pun
karena jatuh sakit yang harus mendapatkan perawatan dan pengobatan, maka
memang harus membayar semuanya,"katanya.
Mairi mengatakan, pembayaran setiap bulan, diyakini akan jauh lebih
ringan apalagi jika kepala keluarga bisa mengurangi belanja mereka
untuk membeli beberapa bungkus rokok.
Oleh karena itu, peserta harus sadar bahwa program ini dibentuk
bukan hanya untuk kepentingan sesaat melainkan untuk selanjutnya.
Data BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru menunjukkan bahwa peserta BPJS
Kesehatan Cabang Pekanbaru hingga pertengahan Agustus 2014 sudah
mencapai 447.887 jiwa yang terdiri atas peserta PBPU (Peserta Bukan
Penerima Upah) atau mandiri yang telah terdaftar sebanyak 89.729 jiwa.
Sementara untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) PNS sebanyak 332.500
jiwa, Polri sebanyak 12.429 jiwa, TNI AU 1.894 jiwa dan TNI AD 11.335
jiwa.
Jumlah tersebut berasal dari wilayah kerja cabang Pekanbaru yang
meliputi Kabupaten Kuansing, Kampar, Pelalawan, Rohul, Inhu, Inhil, dan
Kota Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar