VIVAnews - P,
orangtua dari AK, inisial korban kekerasan seksual di taman kanak-kanak
(TK) Jakarta International School (JIS), meminta agar empat tersangka
dihukum seberat-beratnya. Hari ini, Rabu 27 Agustus 2014, para tersangka
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
agenda pembacaan dakwaan.
P menginginkan sidang kali ini dapat berjalan sesuai dengan
harapannya. P berharap, empat orang tersangka yaitu Virgiawan, Afrischa
alias Icha, Syahrial, dan Zainal Abidin, bisa turut merasakan dampak
yang dirasakan anaknya seumur hidup.
"Saya ingin, mereka semua dihukum dengan hukuman seumur hidup, karena anak saya juga seumur hidup dampaknya," P saat dihubungi VIVAnews.
P juga mengatakan, Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dirasa belum
cukup untuk menghukum keempat tersangkat tersebut.
"Kalau hanya 15 tahun menurut saya mah masih kurang, kalau saya
ingin mereka seumur hidup. Karena mereka ini orang-orang jahat," kata
dia.
P menuturkan, atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa anaknya
AK, saat ini AK masih takut untuk bersekolah lagi. "Dia jadi trauma,
dampak psikologis dia jadi takut ke sekolah, dan sekarang saya hanya
memberikan dia home schooling," katanya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar