Oleh: Fadly Zikri
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menengahi
perdebatan antara tim kuasa hukum Prabowo dan tim kuasa hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengatakan agar kedua belah pihak menjaga kehormatan dan kewibaan proses persidangan.
"Ini
saya sampaikan kepada pemohon (Prabowo-Hatta) dan termohon (KPU), serta
pihak terkait (Jokowi-JK), marilah kita jaga agar sidang berjalan
dengan baik, aman dan damai termasuk menjaga kehormatan semua pihak,
siapapun, kehormatan pemohon, kehormatan termohon dan pihak terkait,"
kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, Senin (11/8/2014).
Perdebatan
terjadi tentang penghinaan peradilan atau contempt of court yang
disampaikan oleh KPU. Pasalnya, mereka mengaku terancam isu penculikan.
Namun hal itu terjadi di luar persidangan bukan dalam persidangan
sehingga tidak memenuhi unsur penghinaan persidangan.
"Ruang
sidang yang paling beradab untuk menyelesaikan persoalan. Kami
mengingatkan kepada semuanya, termasuk seluruh rakyat dan simpatisan dan
pendukung masing-masing. Mari berjalan dalam rel hukum dan konstiutusi,
dalam ruang sidang menyelesaikan segala persolaan negara yang terkait
dengan penyelesaian PHPU. Itu saja yang ingin saya ingatkan," jelas
Hamdan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum KPU Adnan Buyung Nasution
mengingatkan tim hukum Prabowo Hatta bahwa yang dimaksud penghinaan
peradilan bukan hanya untuk di dalam persidangan tetapi juga di luar
sidang. "Silahkan pelajari lagi soal itu," tuturnya.
Atas penegasan Buyung, Hamdan Zoelva meminta tim hukum Prabowo-Hatta untuk tidak menanggapi penjelasan Buyung soal itu. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar