VIVAnews - Pemerintah telah menandatangani surat pernyataan guna
merespons pencabutan gugatan arbitrase yang diajukan Newmont dan
pemegang saham mayoritas, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) di
pengadilan International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID).
Usai mengelar rapat koordinasi di kantornya, Jumat malam 29
Agustus 2014, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung
mengungkapkan, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemerintah telah
menerima pencabutan gugatan tersebut apabila Newmont mengikuti syarat
dari pemerintah.
Syaratnya, Newmont harus mengikuti seluruh peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan demikian, iklim investasi yang dibangun ke depan dapat terjaga
dengan baik.
"Setelah setuju, kami undang Newmont Internasional dan Nusa
Tenggara untuk menanyakan langsung ke mereka apakah menyetujui itu akan
ikuti semua aturan perundangan ini," ujarnya.
Usai rakor, pria yang akrab disapa CT itu langsung mengadakan
pertemuan dengan Newmont. Hasilnya, semua syarat dari pemerintah
disepakati.
"Dijawab secara tegas oleh CEO dari Newmont Gary bahwa Newmont
telah mencabut gugatan dan bersedia ikuti semua perundangan berlaku dan
aturan Indonesia. Berdasarkan hal ini atas nama RI tadi itu juga
langsung menandatangani surat ICSID setujui pencabutan gugatan,"
tegasnya.
Kedaulatan nasional
CT menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah
untuk mengedepankan kepentingan nasional. Pemerintah, kata dia, tidak
gentar dengan kekuatan apapun.
"Ini membuktikan sikap pemerintah yang tegas dan konsisten UU
berlaku memberi kepastian hukum kepada pemerintah dan investor di RI,"
tambahnya.
Hal itu, menurutnya, penting untuk dipertahankan oleh pemerintahan
selanjutnya, bahwa sebagai pemerintah tidak bisa ditekan dengan
kepentingan apapun.
Dengan keputusan ini, renegosiasi dengan Newmont akan dilanjutkan,
sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah mencapai kesepakatan dan
pada akhirnya dapat memulai kegiatan ekspornya yang selama ini
tertunda.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba akan lanjutkan
renegosiasinya, supaya bisa cepat selesai maka Newmont dapat beroperasi
kembali. Karyawan yang dirumahkan bekerja, barang yang belum diekspor,
bisa ekspor kembali," katanya. (ita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar