BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Agustus 2014

Tawa Terselip Saat Pemeriksaan Saksi Lewat Video Conference di Sidang MK

Indah Mutiara Kami - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi memanfaatkan teknologi video conference untuk memeriksa saksi yang ada di luar kota saat sidang sengketa Pilpres 2014. Suasana sidang lewat video conference diwarnai teguran, namun juga terselip tawa.

Saksi yang diperiksa melalui video conference dari Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014), adalah 2 orang saksi dari KPU yang bernama Nurodin Alexis dan Yohanes Supeno. Keduanya berada di Semarang, tepatnya di Universitas Diponegoro.

Saat sambungan video conference tersambung, terlihat ruangan yang sudah ditata mirip ruang sidang. Ada beberapa orang peserta sidang yang duduk, dan di awal Ketua MK Hamdan Zoelva sudah langsung menegur.

"Di Undip harap tenang karena sangat mengganggu kalau banyak bergerak. Harap duduk tenang," perintah Hamdan dari Jakarta.

Hamdan kemudian sibuk mengatur posisi berdiri Nurodin dan Yohanes agar tampak di layar dan bisa disumpah dari Jakarta. Pengaturan ini cukup memakan waktu.

"Pak Nurodin dan Yohanes, geser ke kiri. Pak Yohanes mepet. Coba tukar tempat," ucap Hamdan.

Kepada Nurodin yang merupakan Ketua TPS 6 Mangunharjo, Hamdan menanyakan tentang mekanisme pencoblosan di rumah sakit. Dalam penjelasannya, Nurodin mengatakan bahwa saksi paslon 1 ikut ke rumah sakit saat pencoblosan, sedangkan saksi paslon 2 tetap di TPS.

Sambungan video conference berjalan lancar dan jelas. Sempat ada satu hingga dua kali suara Hamdan tidak didengar saksi secara jelas sehingga harus diulang namun tidak menganggu.

Hamdan lalu memanggil saksi Yohanes Supeno. Sebelum Hamdan memulai pertanyaannya, terdengar dering telepon genggam dari peserta sidang yang ada di Semarang. Lewat video conference, Hamdan pun menegur.

"Yang di sana harap HP-nya dioffkan," tegur Hamdan.

Namun, saksi Yohanes justru mengira ia yang ditegur oleh Hamdan. "Sudah," jawab Yohanes dari Semarang yang disambut tawa peserta sidang di Jakarta.

Yohanes yang merupakan ketua pps kelurahan Wonotinggal ditanya tentang jumlah DPKTb di TPS 108. Ia lalu menjelaskan bahwa ternyata itu salah masuk kolom.

"Sebetulnya 108 itu salah masuk kolom. Mestinya masuk DPTB," jelas Yohanes.

Pemeriksaan saksi lewat video conference itu berlangsung singkat karena tidak ada hakim lain yang bertanya. Pihak pemohon, termohon, dan terkait pun tidak mengajukan pertanyaan. Hamdan lalu menutup sesi video conference.

 "Selesai untuk Jateng yang di Undip," kata Hamdan.

"Terima kasih yang mulia," jawab saksi Yohanes di Semarang sebelum layar dimatikan.

"Terima kasih," balas Hamdan yang disambut tawa kecil peserta sidang di Jakarta.

Tidak ada komentar: