Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi memanfaatkan teknologi video conference untuk
memeriksa saksi yang ada di luar kota saat sidang sengketa Pilpres 2014.
Suasana sidang lewat video conference diwarnai teguran, namun juga
terselip tawa.
Saksi yang diperiksa melalui video conference dari
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014),
adalah 2 orang saksi dari KPU yang bernama Nurodin Alexis dan Yohanes
Supeno. Keduanya berada di Semarang, tepatnya di Universitas Diponegoro.
Saat
sambungan video conference tersambung, terlihat ruangan yang sudah
ditata mirip ruang sidang. Ada beberapa orang peserta sidang yang duduk,
dan di awal Ketua MK Hamdan Zoelva sudah langsung menegur.
"Di Undip harap tenang karena sangat mengganggu kalau banyak bergerak. Harap duduk tenang," perintah Hamdan dari Jakarta.
Hamdan
kemudian sibuk mengatur posisi berdiri Nurodin dan Yohanes agar tampak
di layar dan bisa disumpah dari Jakarta. Pengaturan ini cukup memakan
waktu.
"Pak Nurodin dan Yohanes, geser ke kiri. Pak Yohanes mepet. Coba tukar tempat," ucap Hamdan.
Kepada
Nurodin yang merupakan Ketua TPS 6 Mangunharjo, Hamdan menanyakan
tentang mekanisme pencoblosan di rumah sakit. Dalam penjelasannya,
Nurodin mengatakan bahwa saksi paslon 1 ikut ke rumah sakit saat
pencoblosan, sedangkan saksi paslon 2 tetap di TPS.
Sambungan video conference berjalan lancar dan jelas. Sempat ada
satu hingga dua kali suara Hamdan tidak didengar saksi secara jelas
sehingga harus diulang namun tidak menganggu.
Hamdan lalu
memanggil saksi Yohanes Supeno. Sebelum Hamdan memulai pertanyaannya,
terdengar dering telepon genggam dari peserta sidang yang ada di
Semarang. Lewat video conference, Hamdan pun menegur.
"Yang di sana harap HP-nya dioffkan," tegur Hamdan.
Namun,
saksi Yohanes justru mengira ia yang ditegur oleh Hamdan. "Sudah,"
jawab Yohanes dari Semarang yang disambut tawa peserta sidang di
Jakarta.
Yohanes yang merupakan ketua pps kelurahan Wonotinggal
ditanya tentang jumlah DPKTb di TPS 108. Ia lalu menjelaskan bahwa
ternyata itu salah masuk kolom.
"Sebetulnya 108 itu salah masuk kolom. Mestinya masuk DPTB," jelas Yohanes.
Pemeriksaan
saksi lewat video conference itu berlangsung singkat karena tidak ada
hakim lain yang bertanya. Pihak pemohon, termohon, dan terkait pun tidak
mengajukan pertanyaan. Hamdan lalu menutup sesi video conference.
"Selesai untuk Jateng yang di Undip," kata Hamdan.
"Terima kasih yang mulia," jawab saksi Yohanes di Semarang sebelum layar dimatikan.
"Terima kasih," balas Hamdan yang disambut tawa kecil peserta sidang di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar