JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap
Inspektorat I Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi. Ia diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di
Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa
Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).
Selain Zainal, KPK menjadwalkan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berasal dari pihak
swasta. Mereka adalah Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud
Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi
Rofiuddin.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan
penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran
yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di
atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar