Ray Jordan - detikNews
Jakarta - 106 Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sudah
resmi dilantik. Namun untuk struktur pimpinan tetap di DPRD belum
ditentukan, baru sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri (Mendagriz), maka yang berhak mengisi kursi pimpinan
sementara DPRD DKI adalah partai pemilik suara terbanyak dalam Pileg
2014, yaitu PDIP dan Gerindra.
"Sesuai surat keputusan Mendagri
nomor 171-3343 tahun 2014, tanggal 21 Agustus 2014, tentang peresmian
pengangkatan anggota DPRD DKI Jakarta selama pimpinan belum terbentuk,
sesuai peraturan pemerintah maka DPRD DKI Jakarta dipimpin pimpinan
sementara. Pimpinan sementara tentang tata tertib DPRD terdiri atas 1
Ketua dan 1 Wakil Ketua dari kursi politik terbanyak pertama dan kedua,
yaitu PDIP dan Gerindra," ucap Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede.
Hal
itu disampaikan Mangara lewat pengumuman pimpinan DPRD sementara di
usai pelantikan anggota DPRD DKI 2014-2019 di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon
Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Sehubungan hal
tersebut, memberikan mandat sebagai pimpinan yaitu kepada Jhony
Simanjuntak dari PDIP sebagai ketua sementara, dan sesuai surat pimpinan
daerah Gerindra memberikan mandat kepada M Taufik sebagai wakil ketua
sementara.
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur
DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam acara tersebut. Sebanyak
106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004–2019 akan dilantik hari ini.
Mangara membacakan kata sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri dalam
pengukuhan para legislator Kebon Sirih tersebut.
PDIP memperoleh
kursi legislatif terbanyak, yakni 28 kursi. Sedangkan Gerindra di urutan
kedua denga perolehan 15 kursi. PKS mendapatkan 11 kursi.
Selanjutnya,
ada tiga partai yang memperoleh jumlah kursi yang sama, yaitu Demokrat,
Hanura dan PPP dengan perolehan 10 kursi. Sementara Golkar memperoleh 9
kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 5 kursi, dan PAN 2 kursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar