BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Agustus 2014

UU MD3 sebaiknya berlaku sama untuk DPR RI, DPRD

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

 Koba (ANTARA News) - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih Ahcmad Mughni menilai penerapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur tentang pimpinan dewan sebaiknya diberlakukan sama mulai dari DPR RI hingga DPRD.

"Jangan hanya diberlakukan untuk DPR RI saja, karena DPRD juga bagian dari unsur wakil rakyat di daerah," katanya di Koba, Minggu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait revisi UU MD3 yang hanya berlaku untuk pimpinan DPR RI saja.

Sedangkan untuk pimpinan DPRD baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten tetap mengacu pada aturan lama, yakni berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan suara terbanyak dalam pemilu legislatif.

Menurut Mughni, aturan itu timpang karena DPR RI dan DPRD menjalankan fungsi yang sama dan hanya kedudukannya saja yang berbeda yaitu di pusat dan di daerah.

"Persoalan revisi UU MD3 ini sampai saat ini masih menjadi pembicaraan hangat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Calon legislatif terpilih dari sejumlah partai politik juga memiliki sikap yang berbeda menanggapi perubahan UU MD3 ini," ujarnya.

Sementara Herman HM, calon legislatif Kabupaten Bangka Tengah dari Partai Amanat Nasional menyatakan UU MD3 belum diberlakukan karena belum ada aturan turunan dari undang-undang tersebut.

"UU MD3 itu belum diberlakukan karena masih harus menunggu aturan lebih lanjut, berupa peraturan pemerintah (PP)," ujarnya.

Ia mengemukakan, saat ini UU MD3 masih dalam proses "judicial riview" di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga belum bisa diberlakukan atau masih tetap memakai aturan yang lama.

"Jika sudah ditetapkan, maka harus diberlakukan secara nasional, karena ini undang-undang. Sangat timpang jika undang-undang ini hanya diberlakukan untuk DPR-RI saja," ujarnya.  (DSD/R014)

Tidak ada komentar: