Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Koba (ANTARA News) - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih
Ahcmad Mughni menilai penerapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3) yang mengatur tentang pimpinan dewan sebaiknya diberlakukan sama
mulai dari DPR RI hingga DPRD.
"Jangan hanya diberlakukan untuk DPR RI saja, karena DPRD juga
bagian dari unsur wakil rakyat di daerah," katanya di Koba, Minggu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait revisi UU MD3 yang
hanya berlaku untuk pimpinan DPR RI saja.
Sedangkan untuk pimpinan DPRD baik untuk tingkat provinsi maupun
kabupaten tetap mengacu pada aturan lama, yakni berasal dari partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak dan suara terbanyak dalam pemilu
legislatif.
Menurut Mughni, aturan itu timpang karena DPR RI dan DPRD
menjalankan fungsi yang sama dan hanya kedudukannya saja yang berbeda
yaitu di pusat dan di daerah.
"Persoalan revisi UU MD3 ini sampai saat ini masih menjadi
pembicaraan hangat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Calon
legislatif terpilih dari sejumlah partai politik juga memiliki sikap
yang berbeda menanggapi perubahan UU MD3 ini," ujarnya.
Sementara Herman HM, calon legislatif Kabupaten Bangka Tengah dari
Partai Amanat Nasional menyatakan UU MD3 belum diberlakukan karena belum
ada aturan turunan dari undang-undang tersebut.
"UU MD3 itu belum diberlakukan karena masih harus menunggu aturan
lebih lanjut, berupa peraturan pemerintah (PP)," ujarnya.
Ia mengemukakan, saat ini UU MD3 masih dalam proses "judicial
riview" di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga belum bisa diberlakukan
atau masih tetap memakai aturan yang lama.
"Jika sudah ditetapkan, maka harus diberlakukan secara nasional,
karena ini undang-undang. Sangat timpang jika undang-undang ini hanya
diberlakukan untuk DPR-RI saja," ujarnya. (DSD/R014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar