MERDEKA.COM. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil
temuan terbaru terkait penyalahgunaan jabatan di pemerintahan baik di
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Dari data itu, ditemukan
enam pejabat yang selama ini dianggap getol melakukan korupsi. Mereka
yakni pegawai pemda di kementerian, direktur/komisaris pegawai swasta,
kepala dinas, anggota DPR/DPRD, direktur komisaris BUMD, dan kepala
daerah.
Dari data yang ada, ICW menempatkan pejabat atau pegawai
pemda di kementerian menempati peringkat pertama dengan persentase
sebesar 42,6% dengan total tersangka sebanyak 281 orang.
Divisi
Investigasi ICW, Tama S lakun menjelaskan, angka tersebut mengalami
penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Menurutnya pada tahun lalu
sebanyak 329 pejabat pegawai pemda di kementerian telah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Banyak kasus korupsi di daerah, ini harus
hati-hati. Saya berharap presiden terpilih ke depannya melakukan
evaluasi dan sanksi yang tegas kepada para koruptor," kata Tama, saat
memberikan keterangan pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan,
Minggu (17/8).
Tama melanjutkan, adapun peringkat kedua pejabat
yang paling banyak ditetapkan tersangka karena kasus korupsi adalah
jabatan direktur atau komisaris pegawai swasta yaitu sebanyak 18,9%.
"Pemerintah
juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pihak swasta. Ini
sangat bahaya karena ada dana APBN yang disalahgunakan oleh pihak
swasta," jelasnya.
Selain dua pejabat di institusi tersebut,
peringkat selanjutnya ditempati oleh kepala dinas dengan persentase
sebesar 8,6%, lalu anggota DPR atau DPRD sebesar 7,5%, Direktur
komisaris pejabat BUMD 5,1%, dan yang terakhir adalah kepala daerah
sebesar 3,7%.
"Tahun ini ada 57 kepala dinas telah ditetapkan
tersangka, disusul anggota DPR atau DPRD 50 orang, pejabat atau pegawai
BUMN/D 50 orang dan terakhir kepala daerah sebanyak 25 orang," jelas
Tama.
Tama mengatakan, para pejabat tersebut biasanya melakukan
tidak pidana korupsi dengan modus penggelapan, penyalahgunaan anggaran,
dan laporan fiktif.
"Di wilayah kabupaten ada sebanyak 51 kasus
penggelapan anggaran, di wilayah kota ada 19 kasus korupsi dengan modus
penyalahgunaan anggaran sementara di wilayah pusat ada sebanyak 4 kasus.
Yang terakhir di wilayah provinsi ada sebanyak 4 kasus yang menggunakan
modus laporan fiktif," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar