BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Agustus 2014

Ini 6 pejabat paling banyak korupsi versi ICW

MERDEKA.COM. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil temuan terbaru terkait penyalahgunaan jabatan di pemerintahan baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Dari data itu, ditemukan enam pejabat yang selama ini dianggap getol melakukan korupsi. Mereka yakni pegawai pemda di kementerian, direktur/komisaris pegawai swasta, kepala dinas, anggota DPR/DPRD, direktur komisaris BUMD, dan kepala daerah.

Dari data yang ada, ICW menempatkan pejabat atau pegawai pemda di kementerian menempati peringkat pertama dengan persentase sebesar 42,6% dengan total tersangka sebanyak 281 orang.

Divisi Investigasi ICW, Tama S lakun menjelaskan, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Menurutnya pada tahun lalu sebanyak 329 pejabat pegawai pemda di kementerian telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Banyak kasus korupsi di daerah, ini harus hati-hati. Saya berharap presiden terpilih ke depannya melakukan evaluasi dan sanksi yang tegas kepada para koruptor," kata Tama, saat memberikan keterangan pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (17/8).

Tama melanjutkan, adapun peringkat kedua pejabat yang paling banyak ditetapkan tersangka karena kasus korupsi adalah jabatan direktur atau komisaris pegawai swasta yaitu sebanyak 18,9%.

"Pemerintah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pihak swasta. Ini sangat bahaya karena ada dana APBN yang disalahgunakan oleh pihak swasta," jelasnya.

Selain dua pejabat di institusi tersebut, peringkat selanjutnya ditempati oleh kepala dinas dengan persentase sebesar 8,6%, lalu anggota DPR atau DPRD sebesar 7,5%, Direktur komisaris pejabat BUMD 5,1%, dan yang terakhir adalah kepala daerah sebesar 3,7%.

"Tahun ini ada 57 kepala dinas telah ditetapkan tersangka, disusul anggota DPR atau DPRD 50 orang, pejabat atau pegawai BUMN/D 50 orang dan terakhir kepala daerah sebanyak 25 orang," jelas Tama.

Tama mengatakan, para pejabat tersebut biasanya melakukan tidak pidana korupsi dengan modus penggelapan, penyalahgunaan anggaran, dan laporan fiktif.

"Di wilayah kabupaten ada sebanyak 51 kasus penggelapan anggaran, di wilayah kota ada 19 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran sementara di wilayah pusat ada sebanyak 4 kasus. Yang terakhir di wilayah provinsi ada sebanyak 4 kasus yang menggunakan modus laporan fiktif," tandasnya.

Tidak ada komentar: