Pewarta: Rusdianto
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Petugas patroli Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal cepat GM Adi
Syahputra yang mengangkut 228 karton rokok ilegal asal Batam tujuan
Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Kepala Bidang Penyidikan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus
Kepulauan Riau (Kepri) Evy Suhartantyo dalam keterangan pers di Kanwil
BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa mengatakan, SB GM
Adi Syahputra ditangkap di perairan Pulau Pemping Besar oleh kapal
patroli BC 15040 yang dikomandani Agus sekitar pukul 07.10 WIB, Kamis
(21/8).
"Kapal itu merupakan kapal penumpang, tapi sewaktu ditangkap
ternyata mengangkut rokok dan tidak ada penumpang di dalamnya," kata Evy
Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Penindakan Kanwil BC Kepri
Agustyan.
Evy menjelaskan, rokok yang diangkut kapal tersebut hanya boleh
beredar di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam.
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, menurut dia, mendapat fasilitas bebas bea impor, termasuk bebas cukai rokok.
"Jika rokok tersebut dibawa keluar Batam, maka harus melaporkannya kepada petugas pabean dan membayar cukai," kata dia.
Ia menuturkan, rokok muatan kapal tersebut terdiri atas delapan
merek di antaranya Luffmann, H Mild, dan Scot. Total nilai rokok
tersebut diperkirakan sekitar Rp450 juta.
Sedangkan potensi kerugian negara secara materi, menurut dia adalah
hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai rokok, dan kerugian
immateriil adalah mengganggu perekonomian dan perindustrian dan
kesehatan dalam negeri.
Kepala Seksi Penindakan Agustyan menambahkan, penangkapan kapal
tersebut berawal ketika GM Adi Syahputra dicegat petugas patroli sepuluh
menit setelah berangkat dari Batam menuju Tembilahan.
Saat penindakan, jelas dia, nakhoda Sm tidak mau berhenti setelah
diberi isyarat stop oleh petugas patroli BC 15040. Petugas, menurut dia
terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali,
namun kapal tersebut tidak juga berhenti.
"Karena mereka mengabaikan tembakan peringatan ke udara, petugas
terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mesin kapal sebelah
kiri sehingga kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, dan BC 15040
langsung dan sandar, mengamankan dan menguasai kapal berikut muatannya,"
katanya.
Selanjutnya, kata dia lagi, petugas menarik SB GM Adi Syahputra
menuju Kanwil BC Kepri di Karimun setelah nakhoda tidak dapat
menunjukkan dokumen pelindung muatan berupa rokok tersebut.
"Kapal dan muatan sudah sandar di dermaga Kanwil, sedangkan nakhoda
dan seluruh awak kapalnya sudah kita limpahkan ke bidang penyidikan,"
kata Agustyan.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan
Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, nakhoda Sm ditetapkan sebagai
tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-undang No
17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 100 tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
UU itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang impor
yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau
dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan
pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara.
Tersangka, kata Budi Santoso, juga disangkakan melanggar Pasal 54
dan Pasal 56 Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No
11 tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman hukumannya, berdasarkan UU Kepabeanan adalah pidana penjara
paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar.
Sedangkan ancaman pidana berdasarkan UU Cukai adalah pidana penjara
paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling
sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang
harus dibayar.
Mengenai rokok yang dimuat kapal tersebut, menurut Budi, sebagian
diproduksi di Batam yang mendapat fasilitas bebas cukai, baik untuk
bahan baku maupun penjualan. "Sebagian di antaranya diproduksi diluar
Batam, seperti di Surabaya, tapi diperuntukkan untuk kawasan bebas
Batam," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tambah Budi, nakhoda Sm juga
bertindak sebagai pemilik kapal yang seharusnya mengangkut penumpang,
namun digunakan untuk mengangkut rokok secara ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar