BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Agustus 2014

Restrukturisasi tak Lantas Tambah Jumlah Pegawai

JAKARTA--Instansi pemerintah yang mengalami restrukturisasi atau perubahan organisasi tidak serta-merta diikuti dengan penambahan SDM baru. Yang harus dilakukan justru lebih mengoptimalkan SDM aparaturnya.
"Setiap restrukturisasi akan berimbas pada struktur organisasi. Namun bukan berarti pegawainya ditambah atau dikurangi," kata Sukamto, Kepala Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundan-undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia mencontohkan di KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami restrukturisasi untuk jabatan eselon satu. Posisi pegawainya didistribusikan merata pada setiap direktorat atau bisa di lintas instansi.
"Distribusi pegawai yang merata merupakan salah satu kunci keberhasilan restrukturisasi organisasi," terangnya.
Selain itu instansi pemerintah harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk mengetahui kondisi ideal jumlah pegawai. Dengan demikian, tidak ada ketimpangan.
"Jangan sampai restrukturisasi menyebabkan ketimpangan. Di satu sisi ada pegawai yang overload (kelebihan) beban kerja, sementara pegawai yang lain tidak jelas kerjaannya. Di sini Anjab dan ABK sangat penting untuk mempetakan kondisi pegawai,” tandasnya.
Dijelaskan Sukamto, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural masih berlaku. Ini karena belum ada petunjuk pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (esy/jpnn)

Tidak ada komentar: