Pewarta: Abd Aziz
Pamekasan (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, membuka 1.645 kotak suara
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 untuk mengambil form A5 dan C7 yang ada di
dalam kota suara itu.
"Perintah MK kepada KPU Pamekasan ini terkait dalil materi gugatan
yang disampaikan penggugat, yakni tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa," kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Subhan, Rabu siang.
Ia menjelaskan, perintah pembukaan kotak suara pilpres itu sesuai
hasil sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Subhan, MK memerintahkan agar isi form A5 dan C7 itu selanjutnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti.
"Siang ini pembongkaran kotak suara akan digelar. Rencananya
sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi, namun saat itu saksi-saksi belum
hadir," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, KPU Pamekasan juga telah membuka sebanyak 198 kotak
suara atas perintah dari KPU Pusat, untuk menyiapkan alat bukti yang ada
dalam kotak suara sebagai bukti dalam sidang MK sebelumnya.
Pembongkaran sebanyak 198 kotak suara itu untuk mengambil form C1 dan C7 sebagai barang bukti dalam sidang di MK.
Kabupaten Pamekasan merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau
Madura yang digugat ke MK oleh tim pemenangan pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dua kabupaten
lain, masing-masing Sumenep dan Sampang.
Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menggugat KPU Pamekasan terkait hasil
perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta pada pemilih yang terdata dalam
daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) di Pamekasan.
Tim menyatakan, perolehan suara Prabowo-Hatta berdasarkan data
DPKTB itu sebanyak 2.246 suara, sedangkan yang terdata di KPU Pamekasan
hanya sebanyak 1.699 suara.
Pilpres 9 Juli 2014 di Pamekasan digelar di 1.645 tempat pemungutan
suara (TPS) yang tersebar di 189 desa/kelurahan di 13 kecamatan dengan
jumlah pemilih sebanyak 680.831 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar