Oleh: Dedy Helsyanto
INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
menilai presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dapat mempertahankan
lembaga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) untuk mengawasi kinerja dari wakil presiden dan para
menteri.
"UKP4 itu bisa menjadi alat bagi presiden
(Jokowi) untuk efektivitas pemerintahan. Karena sifatnya tidak diatur
konstitusi, Jokowi bisa mempertahankannya, bisa juga tidak," ujar
Margarito di Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
Terpenting, menurut dia, Jokowi sebagai presiden terpilih harus memastikan konsentrasi kekuasaan harus kuat ada di tangannya.
"Dengan
begitu, Jokowi dapat menjadi presiden seutuhnya. Dan dia juga dapat
mengabaikan pengaruh dari siapapun termasuk wakilnya, Jusuf Kalla (JK),"
jelasnya.
Seperti diketahui, UKP4 adalah lembaga yang dibentuk
oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengevaluasi kinerja
kementerian di kabinetnya.
Unit itu merupakan kelanjutan dari
Unit Kerja Presiden untuk Pengelolan Progran Reformasi (UKP3R) yang
dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2006.
Latar belakang pembentukan UKP3R resminya terkait masukan
KPK dan Kementerian Ekonomi. Namun, banyak yang berpendapat unit
bentukan SBY ini mengcounter isu 'peragu' yang dulu menerpa presiden
dari Partai Demokrat itu.
SBY sempat dikabarkan tak dapat
mengambil keputusan dengan cepat dan terlalu banyak pertimbangan. UKP4
dibentuk lewat secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009.
Pembentukannya UKP3R ini
mendapatkan tantangan keras dari Partai Golkar. Alasannya, Wakil
Presiden Jusuf Kalla itu tidak ikut dilibatkan dalam pembentukan
lembaga. Bahkan, calon wakil presiden dari capres Jokowi itu juga sempat
diisukan akan mundur karenanya. [yeh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar