Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta -
Dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, anggota
KPU Surabaya Purnomo menjelaskan tentang para pemilih di Surabaya yang
boleh memilih dengan surat keterangan domisili. Hal ini termasuk salah
satu yang dipermasalahlan kubu Prabowo-Hatta.
"Tentang surat edaran KPU Surabaya yang dipersoalkan pemohon. Yang menjadi keberatan adalah dimungkinkannya seseorang memilih walaupun tidak punya KK atau KTP tapi cukup keterangan domisili. Coba jelaskan," kata hakim MK, Patrialis Akbar, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Purnomo lalu menjelaskan bahwa menurut peraturan KPU, untuk pemilih DPKTb ada definisi identitas lainnya. Identitas lainnya yang diperbolehkan adalah KK, resi, dan surat keterangan domisili.
"Di situ ada 3 yang diperbolehkan yaitu KK, resi dan keterangan domisili," jawab Purnomo.
Patrialis lalu menanyakan apakah ada konsultasi dengan KPU provinsi apakah surat keterangan domisili boleh dijadikan identitas. Purnomo menjawab bahwa tidak ada konsultasi.
"Jadi menafsirkan tersendiri dengan identitas lainnya. Ini kan versinya pemohon. Tidak apa-apa. Itu bagian cara saudara melakukan pemilu. Bener apa tidak kita uji di sini," ujar Patrialis.
Ketua MK Hamdan Zoelva juga mempertanyakan apakah ada pencatatan jumlah yang menggunakan KK, resi dan surat keterangan domisili.
"Tentang surat edaran KPU Surabaya yang dipersoalkan pemohon. Yang menjadi keberatan adalah dimungkinkannya seseorang memilih walaupun tidak punya KK atau KTP tapi cukup keterangan domisili. Coba jelaskan," kata hakim MK, Patrialis Akbar, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Purnomo lalu menjelaskan bahwa menurut peraturan KPU, untuk pemilih DPKTb ada definisi identitas lainnya. Identitas lainnya yang diperbolehkan adalah KK, resi, dan surat keterangan domisili.
"Di situ ada 3 yang diperbolehkan yaitu KK, resi dan keterangan domisili," jawab Purnomo.
Patrialis lalu menanyakan apakah ada konsultasi dengan KPU provinsi apakah surat keterangan domisili boleh dijadikan identitas. Purnomo menjawab bahwa tidak ada konsultasi.
"Jadi menafsirkan tersendiri dengan identitas lainnya. Ini kan versinya pemohon. Tidak apa-apa. Itu bagian cara saudara melakukan pemilu. Bener apa tidak kita uji di sini," ujar Patrialis.
Ketua MK Hamdan Zoelva juga mempertanyakan apakah ada pencatatan jumlah yang menggunakan KK, resi dan surat keterangan domisili.
"Apa ada data berapa yang menggunakan resi, KTP berapa?" tanya Hamdan.
"Tidak ada," jawab Purnomo.
"Yang pakai surat keterangan domisili berapa?" tanya Hamdan.
"Tidak ada. Semua ada di DPKTb," ucap Purnomo.
"Tidak ada," jawab Purnomo.
"Yang pakai surat keterangan domisili berapa?" tanya Hamdan.
"Tidak ada. Semua ada di DPKTb," ucap Purnomo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar