VIVAnews - Belum genap
satu bulan dilantik, belasan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, DIY
sudah mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi anggota
dewan periode 2014-2019 ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang.
"Dari
45 anggota DPRD sudah sekitar 15 orang yang mengagunkan SK-nya untuk
pinjam uang di bank. Langkah itu biasa karena PNS juga melakukan hal
yang sama," kata Sekeretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Priyono, Rabu 20
Agustus 2014.
Menurutnya tidak berbeda dengan dewan sebelumnya
yang juga melakukan hal yang sama dengan mengagunkan surat keputusan
pengangkatan mereka untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank.
"Sudah
seperti tradisi atau kebiasaan. Setelah terima SK maka SK digunakan
sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang," katanya.
Lebih jauh Tudjuh mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti besaran uang yang akan dipinjam oleh anggota dewan dari bank.
"Yang jelas saya menandatangani 15 SK yang akan dijaminkan ke bank. Untuk besaran pinjaman uangnya saya tidak tahu," ujarnya.
Bendahara
Sekretariatan DPRD Gunungkidul Suyono menambahkan, besaran pinjaman
dengan mengagunkan SK bisa dari Rp50 juta sampai Rp300 juta, dengan
angsuran paling lama 58 bulan.
"Untuk saat ini maksimal pinjaman hanya Rp300 juta," katanya.
Dari
dari 15 orang yang mengajukan sudah dicairkan 7 orang. "Gaji minimal
anggota DPRD Gunungkidul Rp12,8 juta, sementara jika ditambah tunjangan
bisa memperoleh Rp13,1 juta. Tapi itu belum dipotong partai dan fraksi,"
ujarnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar