BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 Agustus 2014

Pemohon Suntik Mati Tarik Gugatan ke MK

JAKARTA - Masih ingat dengan Ignatius Ryan Tumiwa, pemohon legalisasi euthanasia atau suntik mati yang sempat menangis saat menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu? Alumnus program pascasarjana Universitas Indonesia (UI) tersebut akhirnya mencabut permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penghilangan nyawa atas kemauan sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, Fransiska Indrasari, Ryan mencabut seluruh permohonannya tersebut dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (26/8), di ruang sidang pleno lantai 4 Gedung MK. Ryan sendiri tidak dapat hadir di dalam persidangan yang dibuka pukul 13.40 WIB tersebut karena masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Mohon maaf, Yang Mulia. Kebetulan dari klien kami ingin mencabut permohonannya, Yang Mulia," kata Fransisca ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim konstitusi Aswanto yang menanyakan apakah berkas perbaikan permohonan Ryan akan dibacakan di dalam persidangan atau tidak.
Mendengar jawaban Fransisca tersebut, Aswanto yang beranggotakan Patrialis Akbar dan Anwar Usman, lantas bersyukur lantaran Ryan akhirnya menuruti nasehat para hakim konstitusi pada sidang sebelumnya agar tidak melanjutkan permohonannya tersebut.
"Saya kira sesuai dengan nasihat Para Yang Mulia juga ketika kita sidang pertama untuk menyampaikan langsung kepada prinsipal untuk memikirkan apakah ini akan dilanjutkan atau akan dicabut. Dan alhamdulilah sesuai dengan apa yang kuasa hukum sampaikan, permohonan ini akan dicabut, ya?" ujar Aswanto.
Hakim anggota Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Ryan atas keputusannya mencabut permohonan pengujian Pasal 344 KUHP tersebut. "Tentu kami memberikan apresiasi terhadap pencabutan ini karena memang ini adalah sesuatu yang menjadikan kita prihatin ya terhadap permohonan Saudara Ryan apapun kondisinya. Apalagi sekarang dalam keadaan sakit, ya mudah-mudahan cepat sembuh," ujar Patrialis.
Di samping itu, Patrialis juga menilai bahwa Ryan cukup cerdas dan mampu berfikir logis tentang maksud konstitusi dalam menjamin hak-hak warga negara. "Jadi nanti kalau bicara tentang masalah hak konstitusional yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) itu kan adalah haknya untuk hidup bukan hak untuk minta mati," ujarnya.
Sidang perbaikan permohonan tersebut berlangsung sangat singkat, yakni hanya 6 menit. Aswanto mengakhiri sidang kemarin sekaligus perkara pengujian Pasal 344 KUHP tersebut pada pukul 13.46 WIB.
"Kalau tidak ada lagi yang ingin Saudara sampaikan, kami sudah menerima surat pencabutan perkara ini. Insya Allah nanti kami akan mengundang Saudara lagi untuk menerima penetapan dari Mahkamah. Dengan demikian sidang kita pada hari ini saya tutup," ucap Aswanto menutup sidang seraya mengetok palu tiga kali.
Di luar sidang, Fransiska menjelaskan bahwa alasan Ryan mencabut permohonannya tersebut merupakan inisiatif dirinya sendiri. "Kalau alasannya sih beliau sudah sadar kalau hal ini mustahil untuk dikabulkan oleh MK. Jadi sebelum ditolak oleh MK beliau mempunyai inisiatif, "Ya udahlah saya cabut saja Bu". Lebih ke arah pribadinya karena sudah mengerti juga karena ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," terang dia.
Dia juga menyatakan bahwa tidak ada pihak tertentu yang mendorong Ryan untuk mencabut permohonannya tersebut, bahkan dari kalangan keluarganya sekalipun. "Nggak ada sih, kalau dari saya pada prinsipnya cuma menjelaskan saja, baik buruknya ke depannya ini seperti apa. (Dorongan) dari keluarga tidak ada sama sekali," ujarnya.
Terkait dengan dirawatnya Ryan di RSUD Duren Sawit, Fansiska membenarkan bahwa kliennya tersebut tengah menjalani rehabilitasi terkait masalah emosionalnya. Ryan, lanjutnya, tidak lama lagi akan keluar dari  rumah sakit.
"Iya nanti hari Sabtu ini kan selesai rehabilitasinya, mungkin diharapkan Senin atau Selasa sudah pulang dari RS, bisa bersosialisasi di rumahnya sendiri," ungkapnya.
Saat ditanya tentang kondisi Ryan saat ini, dia menuturkan bahwa kondisi kliennya tersebut sudah membaik. Bahkan, kini Ryan berniat ingin memulai hidup barunya dengan menjadi seorang penulis selevel J.K. Rowling, penulis buku seri Harry Potter yang legendaris itu.
"Ya, jadi sekarang dia lebih sibuk dengan menulis, misalnya mau menulis surat keberatan, surat komplain ke rumah sakit, atau dia ingin membuat suatu cerita atau semacamnya. Jadi memang kesibukannya sekarang menulis," tuturnya. (dod)

Tidak ada komentar: