JAKARTA - Masih ingat dengan Ignatius
Ryan Tumiwa, pemohon legalisasi euthanasia atau suntik mati yang sempat
menangis saat menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK)
beberapa waktu lalu? Alumnus program pascasarjana Universitas
Indonesia (UI) tersebut akhirnya mencabut permohonan uji materi
(judicial review) terhadap Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang melarang penghilangan nyawa atas kemauan sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, Fransiska
Indrasari, Ryan mencabut seluruh permohonannya tersebut dalam sidang
perbaikan permohonan yang digelar Selasa (26/8), di ruang sidang pleno
lantai 4 Gedung MK. Ryan sendiri tidak dapat hadir di dalam persidangan
yang dibuka pukul 13.40 WIB tersebut karena masih menjalani rehabilitasi
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Mohon maaf, Yang Mulia. Kebetulan dari
klien kami ingin mencabut permohonannya, Yang Mulia," kata Fransisca
ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim konstitusi Aswanto
yang menanyakan apakah berkas perbaikan permohonan Ryan akan dibacakan
di dalam persidangan atau tidak.
Mendengar jawaban Fransisca tersebut,
Aswanto yang beranggotakan Patrialis Akbar dan Anwar Usman, lantas
bersyukur lantaran Ryan akhirnya menuruti nasehat para hakim konstitusi
pada sidang sebelumnya agar tidak melanjutkan permohonannya tersebut.
"Saya kira sesuai dengan nasihat Para
Yang Mulia juga ketika kita sidang pertama untuk menyampaikan langsung
kepada prinsipal untuk memikirkan apakah ini akan dilanjutkan atau akan
dicabut. Dan alhamdulilah sesuai dengan apa yang kuasa hukum sampaikan,
permohonan ini akan dicabut, ya?" ujar Aswanto.
Hakim anggota Patrialis Akbar memberikan
apresiasi kepada Ryan atas keputusannya mencabut permohonan pengujian
Pasal 344 KUHP tersebut. "Tentu kami memberikan apresiasi terhadap
pencabutan ini karena memang ini adalah sesuatu yang menjadikan kita
prihatin ya terhadap permohonan Saudara Ryan apapun kondisinya. Apalagi
sekarang dalam keadaan sakit, ya mudah-mudahan cepat sembuh," ujar
Patrialis.
Di samping itu, Patrialis juga menilai
bahwa Ryan cukup cerdas dan mampu berfikir logis tentang maksud
konstitusi dalam menjamin hak-hak warga negara. "Jadi nanti kalau bicara
tentang masalah hak konstitusional yang ada dalam Undang-Undang Dasar
(UUD) itu kan adalah haknya untuk hidup bukan hak untuk minta mati,"
ujarnya.
Sidang perbaikan permohonan tersebut
berlangsung sangat singkat, yakni hanya 6 menit. Aswanto mengakhiri
sidang kemarin sekaligus perkara pengujian Pasal 344 KUHP tersebut pada
pukul 13.46 WIB.
"Kalau tidak ada lagi yang ingin Saudara
sampaikan, kami sudah menerima surat pencabutan perkara ini. Insya
Allah nanti kami akan mengundang Saudara lagi untuk menerima penetapan
dari Mahkamah. Dengan demikian sidang kita pada hari ini saya tutup,"
ucap Aswanto menutup sidang seraya mengetok palu tiga kali.
Di luar sidang, Fransiska menjelaskan
bahwa alasan Ryan mencabut permohonannya tersebut merupakan inisiatif
dirinya sendiri. "Kalau alasannya sih beliau sudah sadar kalau hal ini
mustahil untuk dikabulkan oleh MK. Jadi sebelum ditolak oleh MK beliau
mempunyai inisiatif, "Ya udahlah saya cabut saja Bu". Lebih ke arah
pribadinya karena sudah mengerti juga karena ini bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945," terang dia.
Dia juga menyatakan bahwa tidak ada
pihak tertentu yang mendorong Ryan untuk mencabut permohonannya
tersebut, bahkan dari kalangan keluarganya sekalipun. "Nggak ada sih,
kalau dari saya pada prinsipnya cuma menjelaskan saja, baik buruknya ke
depannya ini seperti apa. (Dorongan) dari keluarga tidak ada sama
sekali," ujarnya.
Terkait dengan dirawatnya Ryan di RSUD
Duren Sawit, Fansiska membenarkan bahwa kliennya tersebut tengah
menjalani rehabilitasi terkait masalah emosionalnya. Ryan, lanjutnya,
tidak lama lagi akan keluar dari rumah sakit.
"Iya nanti hari Sabtu ini kan selesai
rehabilitasinya, mungkin diharapkan Senin atau Selasa sudah pulang dari
RS, bisa bersosialisasi di rumahnya sendiri," ungkapnya.
Saat ditanya tentang kondisi Ryan saat
ini, dia menuturkan bahwa kondisi kliennya tersebut sudah membaik.
Bahkan, kini Ryan berniat ingin memulai hidup barunya dengan menjadi
seorang penulis selevel J.K. Rowling, penulis buku seri Harry Potter
yang legendaris itu.
"Ya, jadi sekarang dia lebih sibuk
dengan menulis, misalnya mau menulis surat keberatan, surat komplain ke
rumah sakit, atau dia ingin membuat suatu cerita atau semacamnya. Jadi
memang kesibukannya sekarang menulis," tuturnya. (dod)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar