Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak ada satu orang pun
di Indonesia yang kebal hukum. Ia juga mengatakan, siapa pun yang
melakukan tindak pidana korupsi harus dibawa ke depan pengadilan."Berkali-kali saya nyatakan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini dan tidak ada tebang pilih pada mereka yang melakukan korupsi," ujarnya dalam pidato kenegaraan pada Rapat Paripurna DPR dan DPD RI, di Jakarta, Jumat (15/7(8/2014).
SBY mengklaim telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang diduga melakukan korupsi. Ia menegaskan, tindakan tersebut diambilnya tanpa melihat apa jabatan dan koneksi para pejabat yang tersangkut kasus hukum tersebut.
Presiden Indonesia keenam ini menuturkan selama masa pemerintahannya sebanyak 277 pejabat negara, baik pusat maupun daerah, termasuk anggota legislatif dan lembaga yudikatif, telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi. Ia menerangkan, jumlah ini tidak termasuk mereka yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah tanda buruk, tapi membuktikan hukum dapat menjerat siapa pun tanpa pandang buku. Ini membuat saya optimis, penegakan hukum yang dilakukan dengan konsisten akan menghasilkan negera yang bersih," ucapnya.
Melalui pidatonya, SBY mengapresiasi KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja sama menegakkan hukum, meski menurutnya, kerja sama itu tidak selalu mudah dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, SBY menyatakan prestasinya mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini ditujukan bagi masyarakat yang tak dapat menyewa kuasa hukum dalam kasus pidana maupun perdata.
"Saya mendengar ada kesulitan pelaksanaan UU ini. Saya ingin dana bantuan hukum ditambah dan dimudahkan penarikannya," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar