VIVAnews - Keempat
tersangka penganiayaan berujung maut atas meninggalnya Afriand Caesar
Al Irhamy siswa SMA Negeri 3 Setiabudi akhirnya dijatuhi hukuman 1
tahun 6 bulan, dengan percobaan hukuman selama dua tahun.
Frans Paulus, kuasa hukum para tersangka yakni D,K,T dan A mengaku
mengapresiasi keputusan yang diberikan hakim kepada kliennya tersebut.
Frans mengatakan, dengan adanya sidang pengadilan ini sebagai bentuk
peradilan terhadap anak-anak.
"Memang seharusnya mereka tidak
ditahan. Karena ini termasuk sebuah kelalaian," ujar Frans di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus 2014.
Menurut Frans, dia juga mengaku atas meninggalnya Arfiand, dinilai
adanya sebuah keganjilan. Pasalnya, ketika dia bertanya kepada pembina
pecinta alam di SMAN 3, malah menyerahkan sepenuhnya terhadap alumni di
organisasi tersebut.
"Jelas ini adalah kelalaian, seharusnya
ketika itu cepat dipulangkan. Saya tanya ke pembina, malah seperti
takut ke alumni. Ketika itu dokter bilang, kematian (Arfiand)
disebabkan oleh paru-paru," katanya.
Dengan ini, lanjut Frans,
vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah keputusan yang sesuai.
"Walaupun mereka sempat ditahan, seharusnya itu tidak terjadi,"
katanya.
Fran mengatakan, jika jaksa meminta naik banding, dia mengaku sudah siap menghadapinya.
"Sebagai fakta dari persidangan, jaksa menyiapkan 37 orang saksi
diajukan tapi tidak bisa membuktikan kalau itu kekerasan murni,"
ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar