BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Agustus 2014

Pidanakan Adrianus, Kapolri: Salah atau Tidak Biar Pengadilan yang Vonis

Andri Haryanto - detikNews

 Jakarta - Polri bersikukuh membawa kasus yang melibatkan anggota Kompolnas Adrianus Meliala ke meja hijau. Adrianus dituding telah menfitnah institusi Polri dengan menyebut Reskrim merupakan ATM bagi pimpinan Polri.

"Penyelesaian hukum untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Makanya untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"Indonesia adalah negara hukum. Jika ada pelanggaran hukum, karena kita pihak yang dirugikan, harus diselesaikan dengan jalur hukum," imbuhnya.

Sutarman mengatakan, penyelesaian perkara yang melibatkan Adrianus Meliala sendiri termasuk saran dari Kompolnas sendiri, bahwa institusi ini pernah menuliskan usulan mengenai penegakan hukum yang terindikasi hate speech.

"Sehingga saya juga menjalankan saran yang diberi Kompolnas. Jadi kita melakukan penegakan hukum terhadap Pak Adrianus sesuai saran Kompolnas," kata Kapolri.

Sutarman menilai pernyataan Adrianus yang menyebut Reskrim adalah ATM pimpinan Polri dapat berdampak membahayakan.

"Statement yang bersangkutan dapat mengakibatkan distrust pada Polri, dan masyarakat tidak akan percaya lagi pada institusi Polri dan dapat berakibat terjadinya perlawanan masyarakat terhadap Polri. Ini sangat membahayakan terhadap institusi Polri yang sedang pelan-pelan kita bangun. Dampaknya serius terhadap institusi Polri," tegas Sutarman.

Tidak ada komentar: