Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Polri bersikukuh membawa kasus yang
melibatkan anggota Kompolnas Adrianus Meliala ke meja hijau. Adrianus
dituding telah menfitnah institusi Polri dengan menyebut Reskrim
merupakan ATM bagi pimpinan Polri.
"Penyelesaian hukum untuk
menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan. Kita harus
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus
bersalah. Makanya untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak biarkan
pengadilan yang menetapkan," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
"Indonesia adalah negara
hukum. Jika ada pelanggaran hukum, karena kita pihak yang dirugikan,
harus diselesaikan dengan jalur hukum," imbuhnya.
Sutarman
mengatakan, penyelesaian perkara yang melibatkan Adrianus Meliala
sendiri termasuk saran dari Kompolnas sendiri, bahwa institusi ini
pernah menuliskan usulan mengenai penegakan hukum yang terindikasi hate
speech.
"Sehingga saya juga menjalankan saran yang diberi
Kompolnas. Jadi kita melakukan penegakan hukum terhadap Pak Adrianus
sesuai saran Kompolnas," kata Kapolri.
Sutarman menilai pernyataan Adrianus yang menyebut Reskrim adalah ATM pimpinan Polri dapat berdampak membahayakan.
"Statement
yang bersangkutan dapat mengakibatkan distrust pada Polri, dan
masyarakat tidak akan percaya lagi pada institusi Polri dan dapat
berakibat terjadinya perlawanan masyarakat terhadap Polri. Ini sangat
membahayakan terhadap institusi Polri yang sedang pelan-pelan kita
bangun. Dampaknya serius terhadap institusi Polri," tegas Sutarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar