Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Masih ingat kasus anak yang dituduh mencuri
sandal jepit? Atau seorang siswi SMP yang berurusan dengan pengadilan
karena dituduh mencuri 5 tangkai kembang? Kini mereka tidak lagi harus
berurusan dengan proses pengadilan yang sangat panjang.
Hal itu
seiring MA membuat Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang
diversi yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali dan berlaku efektif
bulan ini. Diversi sangat penting untuk mencapai keadilan restoratif.
"Keadilan
restoratif itu adalah keadilan yang seadil-adilnyanya, mementingkan
kepentingan pelaku, korban dan masyarakat," kata Ridwan saat berbincang
dengan detikcom di kantornya, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,
Selasa (12/8/2014).
Jika menggunakan alur pidana sesuai KUHAP,
seorang anak harus berurusan dengan sistem peradilan pidana maksimal 400
hari. Di mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan
negeri hingga kasasi. Hal ini dinilai tidak memberikan keadilan bagi
anak dan masyarakat.
"Sedapatnya dihindari proses pengadilan yang
panjang yang justru menyebabkan trauma bagi anak. Tujuannya memang
semata-mata untuk memberi perlindungan kepada anak yang berhadapan
dengan hukum," imbuh hakim flamboyan ini.
Di Perma itu diatur
diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi
belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin
tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Hakim
wajib mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan
tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak
yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7
tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif,
akumulatif, maupun kombinasi.
"Hakim dalam hukum acara itu harus
hakim anak. Dia sebutannya pun bukan hakim, tetapi fasilitator.
Fungsinya memfasilitasi. Begitu pula penyidik, jaksa dan perangkat
lainnya," cetus hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang
memegang gelar doktor itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar