JAKARTA - Rencana
pemerintah menerapkan gaji tunggal (single salary) untuk PNS dibatalkan.
Alasannya dengan adanya gaji tunggal, APBN bisa jebol hanya untuk
membayar uang pensiunan PNS.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, skema baru penggajian PNS ini sedang digodok dalam peraturan pemerintah (PP). "PP itu turunan dari Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," katanya kemarin.
Setiawan menuturkan, dalam pembahasan terkini rencana penerapan gaji tunggal sudah dihapus. Sebagai gantinya akan ditetapkan sistem simplified take home pay. Sistem baru ini tidak seekstrim model gaji tunggal yang melebur semua penghasilan PNS. Mulai dari gaji pokok serta aneka tunjangan lain dan remunerasi.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, skema baru penggajian PNS ini sedang digodok dalam peraturan pemerintah (PP). "PP itu turunan dari Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," katanya kemarin.
Setiawan menuturkan, dalam pembahasan terkini rencana penerapan gaji tunggal sudah dihapus. Sebagai gantinya akan ditetapkan sistem simplified take home pay. Sistem baru ini tidak seekstrim model gaji tunggal yang melebur semua penghasilan PNS. Mulai dari gaji pokok serta aneka tunjangan lain dan remunerasi.
Sedangkan pada skema penggajian simplified take home pay, penghasilan PNS akan dibagi menjadi tiga komponen.
Komponen pertama adalah gaji, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat lainnya. Seperti tunjangan anak, istri, beras, dan sejenisnya. Tunjangan yang melekat itu banyak ragamnya tetapi jika ditotal, jumlahnya hanya berkisar Rp 500 ribu per bulan.
Komponen kedua adalah tunjangan kinerja atau remunerasi. Tunjangan ini dihitung berdasarkan kinerja PNS dan dibayarkan di tahun berikutnya dalam bentuk gelondongan atau rapelan. "PNS harus bekerja mengejar capaian target kinerjanya. Besarannya bisa berbeda-beda dengan PNS lainnya," kata Setiawan.
Dia menegaskan komponen tunjangan kinerja ini tidak bisa dibayarkan bareng dengan gaji pokok. Sebab pemerintah harus melihat dulu kinerja PNS secara perorangan. Setiawan mengatakan, evaluasi kinerja PNS nantinya bisa dilakukan setiap tiga bulanan.
Komponen ketiga adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan ini merupakan kompensasi bagi PNS yang ditempatkan di daerah atau wilayah tertentu. Setiawan mengatakan sampai saat ini belum ditetapkan daerah mana saja termasuk besaran tunjangan kemahalannya. "Misalnya nanti tunjangan kemahalan di wilayah Papua Rp 1 juta per bulan," kata dia.
Dengan skenario ini, Setiawan mengatakan beban untuk membayar uang pensiun tidak sebesar model gaji tunggal. Sebab yang menjadi acuan pemberian pensiun, hanya dari kompenen gaji saja. Sedangkan untuk komponen tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, tidak masuk dalam acuan pemberian pensiun. (wan/kim)
Komponen pertama adalah gaji, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat lainnya. Seperti tunjangan anak, istri, beras, dan sejenisnya. Tunjangan yang melekat itu banyak ragamnya tetapi jika ditotal, jumlahnya hanya berkisar Rp 500 ribu per bulan.
Komponen kedua adalah tunjangan kinerja atau remunerasi. Tunjangan ini dihitung berdasarkan kinerja PNS dan dibayarkan di tahun berikutnya dalam bentuk gelondongan atau rapelan. "PNS harus bekerja mengejar capaian target kinerjanya. Besarannya bisa berbeda-beda dengan PNS lainnya," kata Setiawan.
Dia menegaskan komponen tunjangan kinerja ini tidak bisa dibayarkan bareng dengan gaji pokok. Sebab pemerintah harus melihat dulu kinerja PNS secara perorangan. Setiawan mengatakan, evaluasi kinerja PNS nantinya bisa dilakukan setiap tiga bulanan.
Komponen ketiga adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan ini merupakan kompensasi bagi PNS yang ditempatkan di daerah atau wilayah tertentu. Setiawan mengatakan sampai saat ini belum ditetapkan daerah mana saja termasuk besaran tunjangan kemahalannya. "Misalnya nanti tunjangan kemahalan di wilayah Papua Rp 1 juta per bulan," kata dia.
Dengan skenario ini, Setiawan mengatakan beban untuk membayar uang pensiun tidak sebesar model gaji tunggal. Sebab yang menjadi acuan pemberian pensiun, hanya dari kompenen gaji saja. Sedangkan untuk komponen tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, tidak masuk dalam acuan pemberian pensiun. (wan/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar