Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa yang
pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui
kabupaten.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, jadi tidak lewat
Kementerian Dalam Negeri dan tidak juga lewat Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Yuddy membantah
anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara
Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai,
anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.
"Jadi
tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi
senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama
sekali tidak ada," kata Yuddy seusai rapat Urusan Desa Beserta
Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo
di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Menteri
PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang
kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di
kabinet kerja.
Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya
mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak
boleh terputus. Sementara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa
masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.
"Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," jelas Yuddy dilansir dari laman Setkab RI.
Menteri
PAN-RB itu mengemukakan, bahwa kewenangan kementerian terhadap desa
telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh
Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1).
Untuk urusan
pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, lanjut Yuddy, tetap
dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu Direktorat
Jenderal yang akan menangani hal itu. Sementara urusan terkait
perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring
program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya,
dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, dengan satu
Dirjen yang menangani masalah itu. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar