M Iqbal - detikNews
Jakarta - Penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh
KPK mengejutkan kalangan DPR lantaran diumumkan saat Kepala Lemdikpol
Polri itu tengah dites sebagai calon Kapolri. Meski demikian, komisi III
tetap akan melanjutkan proses fit and proper tes untuk Komjen Budi.
"Proses
sudah berjalan, kita sudah rapat besok akan fit and proper test. DPR
punya kewajiban fit and proper tes karena sudah ditunjuk oleh Presiden,"
kata anggota komisi III Al Muzammil Yusuf kepada detikcom, Rabu
(14/1/2015).
Al Muzammil mengatakan penetapan tersangka kepada
calon tunggal Kapolri itu membuat posisi DPR berada dalam dilema, karena
jika dilanjutkan seolah meloloskan tersangka jadi Kapolri. Sementara
jika dihentikan, DPR punya kewajiban menindaklanjuti surat presiden.
Kecuali Presiden sendiri yang mencabut Budi Gunawan.
"Presiden
sudah serahkan namanya, setelah fit and proper test lolos dan tidaknya
Budi Gunawan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dikurangi oleh
DPR. Karena dia bisa memproses siapa saja, dan KPK tidak punya SP3.
Nggak ada urusan Kapolri dan bukan kapolri," kritiknya.
"Jadi
jangan salahkan akibatnya, tapi salahkan sebab. Kenapa KPK tidak
menghormati kewenangan lembaga negara lain, sehingga dia tidak perlu
membuat dilema. Ini akibat, kok tak hormati kewenangan lembaga negara
lain," imbuh politisi PKS itu soal penetapan tersangka yang dianggap
mencari momentum.
Sementara itu, dalam rapat internal komisi III
kemarin siang, sebanyak 9 fraksi setuju agar fit and proper test ini
dilanjutkan, sementara satu fraksi Demokrat meminta agar dihentikan.
Atas keputusan rapat itu komisi III akhirnya memulai fit and propert
test dengan mengunjungi rumah Budi Gunawan.
Hari ini Budi Gunawan
akan datang langsung ke komisi III untuk bertatap muka dengan anggota
komisi III dalam fit and proper test lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar