Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly,
mengatakan, Indonesia menghargai negara-negara sahabat yang membela
warga negaranya yang terkena hukuman mati seperti yang yang dilakukan
Belanda dan Brazil.
Tetapi penegakan hukum, termasuk hukuman
mati serta eksekusinya tetap dijalankan
Belanda dan Brazil menarik duta besarnya karena tak setuju dengan
eksekusi warga negaranya karena telah ditetapkan sebagai terpidana mati
oleh Pengadilan Indonesia.
"Ini sudah keputusan kita. Bahwa kita
menghargai negara sahabat yang memperjuangkan hak warga negaranya untuk
mencoba meminta pengampunan dari kita, tapi keputusan kita adalah
begitu," kata Yasona di Gedung DPR RI, Jakarta. Senin.
Kata Yasona, Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba dan sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
"Maka pemerintah berkeputusan, kita harus beri pelajaran kepada bandar narkoba. Kalau addict-nya,
pecandunya, itu kita rehabilitasi dan anggarannya cukup besar. Tapi
bandarnya akan kita hukum mati. Kalau PK dan grasi ditolak, demi
kepastian hukum itu harus kita lakukan untuk efek jera. Ini sudah
keputusan kita," kata Yasona.
Hukuman mati,sambungnya, adalah sah dan sesuai dengan putusan MK.
"Belanda sudah tidak menganut hukuman mati. Tapi kita, hukum positif
kita masih menganut itu. Dan, waktu diuji MK, itu konstitusional,"
demikian Yasona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar