BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 15 Januari 2015

Pakar Hukum Sebut KPK Ambil Alih Peran Tuhan

Jpnn
JAKARTA - Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mempertanyakan inkonsistensi KPK dalam menetapkan status hukum seseorang dalam kasus korupsi. Menurutnya, inkonsistensi itu berbahaya karena KPK dengan kewenangannya bisa menjadikan seseorang yang menakutkan seperti monster atau yang sangat baik hati seperti malaikat.
“KPK bisa menjegal siapapun yang tidak mereka sukai, melindungi siapapun yang mereka sukai. Mereka bisa membuat seseorang seperti monster yang menakutkan tapi juga bisa membuat seseorang seperti malaikat yang tidak punya salah. Inkonsistensi sikap KPK inilah yang menurut saya membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia,” kata Asep, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/1).
Asep lantas menontohkan KPK yang tidak pernah menyentuh Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Padahal, putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah kerap disebut-sebut dalam berbagai kasus korupsi oleh beberapa saksi dalam beberapa persidangan.
Sebaliknya, kata Asep, calon Kapolri Budi Gunawan yang belum pernah dipanggil dan diperiksa KPK justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau seperti ini kan terlihat KPK jadi penentu seseorang itu baik atau jahat. Ini jadi berbahaya karena KPK sudah mengambil alih peran Tuhan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Asep mempertanyakan penetapan BG sebagai tersangka dari sisi momentum. Kalau memang Budi Gunawan memiliki rekening gendut, lanjut Asep, harusnya KPK sudah menetapkan petinggi kepolisian itu sebagai tersangka sejak kasusnya bergulir pada 2010 silam.
Namun, Budi justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat sudah berpangkat komjen dan menjadi calon Kapolri. “Aneh kan?," ujarnya.
Lagi pula, Asep menduga perwira polisi yang memiliki rekening gendut bukan hanya Budi. "Mengapa mereka tidak ditetapkan juga menjadi tersangka? Apa menunggu mereka jadi calon Kapolri baru ditetapkan lagi jadi tersangka?” tanya Asep.(fas/jpnn)

Tidak ada komentar: