Pewarta: Munawar Mandailing
Medan (ANTARA News) - Sudiatmoko (48), seorang mantan polisi dijatuhi
hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa karena
terbukti mengatur peredaran 2,1 kilogram sabu-sabu dan 14.000 butir pil
ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar
putusannya mengatakan, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat
(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sudiatmoko sebagai pengedar narkoba tersebut.
Menurut Hakim, terdakwa Sudiatmoko telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika
dengan berat lebih dari 5 gram.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa tersebut," kata Waspin.
Bahkan, terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis hukuman seumur hidup Sudiatmoko.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudiatmoko mantan personel Polda Sumut tidak
memberikan komentar atas putusan PN Medan. Dan dia hanya kelihatan diam
sambil digiring petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.
Sebelumnya, tersangka Sudiatmoko ditangkap petugas Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Lapas Klas I Medan, pada November 2013.
Tersangka tersebut diringkus petugas dengan barang bukti narkoba
jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan 11.400 butir pil ektasi. Sudiatmoko
terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional.
Bahkan Sudiatmoko merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Sudiatmoko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Saat mendekam di Lapas Kelas I Medan, tersangka kembali terlibat
kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan
Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011
Namun, ternyata Sudiatmoko tidak juga jera dan masih tetap
menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara dan akhirnya kembali
dijemput petugas BNN Provinsi Sumut dari Lapas Medan menyusul
penangkapan Ardieyatun (39) dan Kamaluddin (33).
Kedua tersangka ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand
Puri Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan
kedua tersangka tersebut diamankan seberat 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400
butir pil ekstasi. Sekitar 1 kg sabu-sabu sudah dibuang ke kloset.
Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis di PN Medan, masing-masing dihukum 16 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar