Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Simpang siur izin penerbangan AirAsia pada
hari Minggu (28/12) lalu masih jadi tanda tanya. Kemenhub menuding
AirAsia terbang tanpa izin, namun maskapai yang kehilangan pesawat
dengan nomor penerbangan QZ8501 merasa sudah sesuai prosedur. Siapa
sebenarnya yang menerbitkan 'izin hantu' AirAsia QZ8501?
Kemenhub
memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan
Surabaya-Singapura untuk sementara sampai proses investigasi tuntas.
Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang yaitu hari Senin,
Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada
Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun pemilik AirAsia sampai
saat ini masih yakin penerbangan pesawat nahas tersebut sudah sesuai
prosedur. Sama halnya sejumlah pengamat penerbangan yang menilai tak
mungkin maskapai berani sembarangan terbang tanpa mengantongi izin.
Perkara 'izin hantu' itu diperoleh dengan cara di luar mekanisme resmi,
itu urusan lain yang harus jadi bahan evaluasi Kemenhub.
Hal ini
juga yang dilihat Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Waketum Gerindra ini
meminta Kementerian Perhubungan tidak hanya menyalahkan maskapai terkait
izin ilegal penerbangan AirAsia. Fadli menduga ada permainan juga di
internal kementerian pimpinan Ignasius Jonan itu.
"It takes two
to tango. Pasti ada dua pihak, karena sudah common practice. Kemenhub
tidak bisa hanya salahkan maskapai. Kalau bisa terbang tidak mungkin
tidak ada keterlibatan Kemenhub. Ada yang bermain," tuding Fadli di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Pertanyaan
besar saat ini adalah siapa yang bermain menerbitkan 'izin hantu'
penerbangan AirAsia QZ8501. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri
berjanji akan menindak tegas bila ada oknum internal yang bermain
terkait izin ilegal penerbangan. Upaya audit secara keseluruhan siap
dilakukan.
"Bahwa seandainya mencakup yang terlibat adalah
internal di Kemenhub, maka akan mendapatkan sanksi," kata staf khusus
Menhub, Hadi M Djuraid, saat jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka
Barat, Senin (5/1/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar