BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 05 Januari 2015

Siapa yang Mengeluarkan 'Izin Hantu' AirAsia QZ8501?

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

 Jakarta - Simpang siur izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12) lalu masih jadi tanda tanya. Kemenhub menuding AirAsia terbang tanpa izin, namun maskapai yang kehilangan pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 merasa sudah sesuai prosedur. Siapa sebenarnya yang menerbitkan 'izin hantu' AirAsia QZ8501?

Kemenhub memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura untuk sementara sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Namun pemilik AirAsia sampai saat ini masih yakin penerbangan pesawat nahas tersebut sudah sesuai prosedur. Sama halnya sejumlah pengamat penerbangan yang menilai tak mungkin maskapai berani sembarangan terbang tanpa mengantongi izin. Perkara 'izin hantu' itu diperoleh dengan cara di luar mekanisme resmi, itu urusan lain yang harus jadi bahan evaluasi Kemenhub.

Hal ini juga yang dilihat Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Waketum Gerindra ini meminta Kementerian Perhubungan tidak hanya menyalahkan maskapai terkait izin ilegal penerbangan AirAsia. Fadli menduga ada permainan juga di internal kementerian pimpinan Ignasius Jonan itu.

"It takes two to tango. Pasti ada dua pihak, karena sudah common practice. Kemenhub tidak bisa hanya salahkan maskapai. Kalau bisa terbang tidak mungkin tidak ada keterlibatan Kemenhub. Ada yang bermain," tuding Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Pertanyaan besar saat ini adalah siapa yang bermain menerbitkan 'izin hantu' penerbangan AirAsia QZ8501. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri berjanji akan menindak tegas bila ada oknum internal yang bermain terkait izin ilegal penerbangan. Upaya audit secara keseluruhan siap dilakukan.

"Bahwa seandainya mencakup yang terlibat adalah internal di Kemenhub, maka akan mendapatkan sanksi," kata staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (5/1/2015).

Tidak ada komentar: