Pewarta: Ahmadi
Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Republik Indonesia siap menangani perkara Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang direncanakan
penindakkannya dimulai pada 2016 mendatang.
"KPK siap menangani perkara korupsi yang berkaitan sedngan SDA ini,
namun hal tersebut tergantung pimpinan KPK yang akan menjabat nanti.
Untuk itu, kami terus mengoptimalkan peringatan Tipikor SDA ini terhadap
sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan masyarakat," ujar Wakil Ketua
KPK, Adnan Pandu Praja di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, Tipikor SDA bisa saja melibatkan perijinan tambang,
sehingga masing-masing Pemda harus disatukan persepsinya melalui
sosialisasi.
"Untuk tahap pertama ini pencegahannya terlebih dahulu, untuk
penindakkannya nanti karena perlu dievaluasi lagi apakah bisa
diaplikasikan di tahun 2016, semua tergantung pada pimpinan KPK
nantinya," jelasnya.
Sementara Penyidik KPK, Novel Baswedan menyebutkan delik korupsi
terkait SDA terdiri dari delik korupsi dengan kerugian negara, delik
suap dan delik pemerasan dalam Jabatan. Dalam hal ini, kewenangan
penyidikan KPK yakni melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
perkara tipikor.
"Kewenangan itu bisa dilakukan kepada siapa saja baik yang
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum atau penyelenggara negara yang mendapatkan perhatian dan
meresahkan masyarakat menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1
miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, beberapa karakteristik tipikor SDA diantaranya
menimbulkan kerugian besar, efek dari perbuatan yang terjadi pun sampai
waktu lama, bahkan berpotensi menimbulkan bencana.
"Dalam hal ini, kejahatan tipikor SDA merupakan kejahatan luar
biasa dan serius, karena antara pelaku kejahatan dan orang yang menjaga
sama-sama menyebabkan kerusakan lingkungan besar," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar