BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 September 2015

Tolak Kenaikan Tunjangan, Anggota DPR dari Hanura: Nggak Malu Sama Rakyat?

Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Tunjangan para anggota DPR RI akan mengalami kenaikan. Namun tak semua anggota DPR setuju dengan kenaikan tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi Hanura Djoni Rolindrawan menolak kenaikan tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon untuk Anggota DPR yang dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 tersebut.

"Ya menolak lah. Nggak malu sama rakyat emang?" ujar Djoni dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (17/9/2015).

Menurut Djoni, tunjangan yang telah didapatkan selama ini sudah lebih dari cukup. Bahkan, kata dia, untuk tunjangan komunikasi intensif saja tidak lebih dari 2 juta perbulannya.

"Saya pakai telepon nggak lebih dari Rp 2 juta perbulan kok. Terus tunjangan komunikasi intensif Rp 14 jutaan perbulan buat telepon kemana aja?" kata Djoni yang duduk di Komisi IX DPR ini.

Legislator yang terpilih dari Dapil Jabar III mengatakan, daripada diberi untuk anggota DPR, lebih baik anggaran tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat.

Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)

Tidak ada komentar: