JAKARTA - M
Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang
suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang
atasan, advokat senior Otto Cornelis Kaligis.
Penyerahan pertama dilakukan pada
tanggal 5 Juli 2015 di kantor PTUN Medan. Gary yang ketika itu datang
bersama Kaligis dan asistennya bernama Yurinda Tri Achyuni disuruh
menyerahkan dua buku yang di dalamnya terselip amplop ke Hakim Dermawan
Ginting.
"Pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi
kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," ujar Gary
saat bersaksi dalam persidangan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin (29/9).
Usai penyerahan itu, Gary kemudian
dititipi dua buah amplop lagi oleh Kaligis. Ayahanda dari aktris Velove
Vexia berpesan satu amplop untuk panitera, sedangkan yang lainnya
menunggu putusan PTUN.
Keesokan harinya, Gary kembali
diingatkan Kaligis untuk menyerahkan uang ke Panitera PTUN Medan yang
bernama Syamsir Yusfran. "Tanggal 6 Juli 2015 pagi, Pak OC Kaligis
bilang sama saya 'kau kasih dolarnya itu dulu," ungkap Gary.
Gary mengklaim mendengar secara jelas
perintah yang disampaikan Kaligis melalui sambungan telepon itu.
Menurutnya, KPK juga sudah mengantongi sadapan pembicaraan tersebut.
Pada tanggal 7 Juli, Gary pun
mengeksekusi perintah Kaligis tersebut. Usai sidang pembacaan putusan di
PTUN Medan dia mendatangi Yusfran dan menyerahkan amplop tersebut.
Penyerahan terakhir terjadi tanggal 9
Juli 2015 di PTUN Medan. Gary yang mengaku dapat perintah dari Kaligis
langsung berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk memberikan amplop ke
Hakim Tripeni Irianto Putro
"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih
amplop kepada Tripeni 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang gak
usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak
OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap
Tangan)," ungkap Gary.
Hakim sempat bertanya kepada Gary apa
isi amplop-amplop yang dia serahkan tersebut. Namun Gary mengaku tidak
tahu pasti. Dia hanya bisa menduga-duga bahwa isinya adalah uang.
"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.
Diketahui, Pengacara senior, Otto
Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh
Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN
sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir
Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir
Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2 ribu. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar