Oleh :
Siti Ruqoyah, Feri Simanungkalit
VIVA.co.id - Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima salinan putusan
Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
Diketahui, denda diberikan dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
Humas
PN Jaksel, Made Sutrisna, menyatakan, berkas salinan tersebut sudah
masuk ke bagian umum PN Jaksel sejak Jumat, 11 September 2015 lalu.
“Ya
berkas sudah sampai di PN Jakarta Selatan. Ternyata sudah sejak Jumat,
tapi masih di bagian umum. Baru ada disposisi melalui kartu kendali
kemarin,” ujar Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.
Made
mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, nantinya
pengadilan akan memanggil perwakilan Kejaksaan Agung dan Yayasan
Supersemar untuk berkordinasi melaksanakan eksekusi tersebut.
Yayasan
Supersemar akan diberi waktu untuk membayar denda tersebut dalam waktu
delapan hari, di mana denda yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.
"Jika dalam rentang waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka PN Jaksel dapat melakukan penyitaan aset," kata Made.
Seperti
diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan
Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar
dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dalam putusan
Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan
Supersemar harus membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2
miliar kepada negara.
Perkara ini berawal ketika pemerintah
menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru
diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta
420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani
Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.
Atas hal ini, negara
mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185
miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah
menyelewengkan dana.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya
mengajukan kasasi.
Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo juga
menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan
Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
“Kita
akan proaktif termasuk nanti mendesak Pengadilan untuk segera
menghubungi pihak-pihak tergugat, karena pengadilan lah yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan eksekusi putusannya,” ujar Prasetyo kepada
media beberapa waktu lalu. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar