BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 September 2015

Masjid di Tolikara Boleh Salat Idul Adha dan Potong Kurban

Oleh : Siti Ruqoyah, Moh Nadlir
VIVA.co.id - Pertemuan Pemerintah, Polri, TNI dan tokoh lintas agama di Tolikara, Papua, menghasilkan beberapa kesepakatan. Satu di antaranya memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan ibadah salat Idul Adha.

"Berdasarkan mediasi dihasilkan kesepakatan bersama, bahwa umat lslam Kabupaten Tolikara dapat melaksanakan salat ldul Adha 1436 H pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, dilaksanakan di tempat yang telah diserahkan masyarakat adat," tulis Humas Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam pers rilis yang diterima VIVA.co.id, Senin, 14 September 2015.

Menurut kesepakatan tersebut, tak hanya bebas melaksanakan salat Idul Adha, umat Islam juga diperbolehkan untuk memotong hewan kurban di halaman masjid.

"Dalam pelaksanaan ibadah salat ldul Adha 1436 H pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, dapat menggunakan pengeras suara, namun volume suaranya dikecilkan dan atau disesuaikan dengan lokasi serta jumlah jemaah," tulisnya.

Sementara itu, umat lslam perempuan (muslimat) juga boleh menggunakan jilbab atau kerudung di Kabupaten Tolikara.

Umat Nasrani yakni, umat GIDI sama-sama menjamin keamanan pelaksanaan Hari Raya ldul Adha 1436 H pada hari kamis tanggal 24 September 2015 di Kabupaten Tolikara.

Untuk istilah penggunaan nama masjid atau nama musala masih harus dikonsultasikan lebih lanjut kepada pimpinan tertinggi yakni, presiden GIDI di Jayapura.

Umat Islam dan Nasrani sepakat akan membentuk forum komunikasi antar umat beragama di Kabupaten Tolikara. Selaku ketua formatur Wakil Bupati Tolikara, dan Sekretaris Ketua MUI Kabupaten Tolikara.

Kedua umat juga sepakat saling hormat-menghormati dan saling menghargai serta meningkatkan toleransi antar umat beragama di Tolikara. Setelah kesepakatan bersama ini dibuat oleh masing-masing umat menjalankan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab. (ase)

Tidak ada komentar: