JAKARTA – Komisioner
Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri memenuhi panggilan penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Senin
(28/9). Taufiq datang didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrun dan Dedi J
Syamsudin.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik
karena kami ingin memberikan klarifikasi beberapa hal,” kata Andi Asrun
di Badan Reserse, Senin (28/9).
Andi menjelaskan pihaknya pernah melayangkan surat kepada penyidik agar empat saksi ahli yang diajukan dimintai keterangan. Namun, kata dia, sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Andi menjelaskan pihaknya pernah melayangkan surat kepada penyidik agar empat saksi ahli yang diajukan dimintai keterangan. Namun, kata dia, sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Selain itu, lanjut Andi, ada surat dari
Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara ini tidak ada unsur pidananya.
“Ini adalah sengketa pers,” tegas Andi.
Pihaknya juga meminta gelar perkara. Menurut dia, hal itu supaya bisa mendudukan perkara menjadi lebih baik lagi. “Itu diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Andi lagi.
Pihaknya juga meminta gelar perkara. Menurut dia, hal itu supaya bisa mendudukan perkara menjadi lebih baik lagi. “Itu diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Andi lagi.
Hal lain yang mesti dipertimbangkan,
lanjut Andi adalah penyidik harusnya menggunakan Undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang Pers. Sebab, kata Andi, kasus ini merupakan masalah
pemberitaan media.
Dia pun mengatakan, Sarpin juga sudah memberikan sanggahan di media terkait pemberitaan tersebut. “Jadi, semua unsur harus diperhatikan penyidik,” beber Andi lagi.
Dia pun mengatakan, Sarpin juga sudah memberikan sanggahan di media terkait pemberitaan tersebut. “Jadi, semua unsur harus diperhatikan penyidik,” beber Andi lagi.
Namun demikian, pihaknya mengaku akan
kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kami datang untuk berdiskusi.
Tidak ada niat menghambat,” katanya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar