BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 21 September 2015

Pengusaha Tolak Jadi Kambing Hitam di Bencana Kabut Asap

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengeluhkan sikap publik yang mengkambinghitamkan perusahaan sebagai penyebab bencana kebakaran dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Sebab, dari data yang mereka miliki, sumber kebakaran hutan dan lahan justru terjadi di luar wilayah konsensi yang dimiliki oleh perusahaan.


"Kebakaran yang terjadi itu di luar konsensi, HTI (Hutan Tanam Industri), atau perkebunan kelapa sawit. Ini data dari pemantauan melalui satelit, jadi kuat dan sahih," ujar Fadhil Hasan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Republik Dibekap Asap' yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.

Fadhil juga menuding bila saat ini, pemerintah dan beberapa media hanya melakukan riset sendiri, dengan asumsi bahwa seolah-olah titik api itu berasal dari perusahaan.


Sementara itu, hingga kini, asumsi itu tak relevan dengan produktivitas dari perusahaan yang dianggap menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

"Pemerintah dan media kita melakukan riset sendiri, titik api di mana. Hampir semua media, seolah-olah titik api di wilayah konsensi perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Pada Jumat lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah merilis ratusan perusahaan yang terindikasi patut bertanggungjawab terhadap munculnya bencana kabut asap di Indonesia.


Setidaknya ada 123 perusahaan yang terindikasi. Sedangkan tujuh lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 123 perusahaan itu, terbanyak ada di Kalimantan Tengah dengan jumlah 30 perusahaan. Lalu, diikuti oleh Riau sebanyak 24 perusahaan. Lalu, Sumatera Selatan 19 perusahaan, Jambi, Kalimantan Barat dan Timur, masing-masing 14 perusahaan dan terakhir di Bangka Belitung dengan jumlah lima perusahaan. (asp)
 
 

Tidak ada komentar: