Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Selasa, 29 September 2015
Ketua PT Kini Berwenang Lakukan Penyumpahan Terhadap Semua Advokat
Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung M Hatta Ali mengeluarkan aturan baru. Kini Ketua Pengadilan Tinggi punya kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat.
Hal tersebut tertuang dalam surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat seperti dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/9/2015).
Hadirnya Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.
Di mana dalam surat Nomor 089 ini para ketua pengadilan tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Surat KMA tersebut mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sajalah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Ini berdasarkan kesepakatan antara Peradi dan KAI di hadapan Ketua Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2010. Pasalnya dalam kesepakatan itu, Peradi dinyatakan sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.
"Kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-undang Advokat yang baru," jelas Hatta Ali seperti dilansir di situs tersebut.
Setelah adanya surat keputusan yang baru ini, artinya seluruh advokat dari organisasi advokat manapun berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Sebab dalam keputusan tersebut berisi 7 poin yang menjadi pijakan pemberian wewenang Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah seluruh advokat.
Salah satu poinnya pun juga dijelaskan bagaimana dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.
"Ternyata kesepakatan (antara Peradi dan KAI) tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan," jelas Hatta Ali dalam poin 2 (dua) surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Alasan lainnya juga disebutkan bahwa faktanya di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa ber-acara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat. Dengan adanya kebijakan baru MA ini artinya setiap kepengurusan adokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji seorang advokat. Asalkan segala syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan UU Advokat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar