Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Gubernur
Riau, Rusli Zainal, selama 14 tahun penjara. Selain itu hak politik
Rusli juga dicabut. Ternyata vonis itu tidak bulat, seorang anggota
majelis kasasi menolak pencabutan politik itu.
Rusli diadili
dalam kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan oleh ketua majelis
kasasi hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim ad hoc Krisna
Harahap dan hakim ad hoc Prof Dr M Askin. Dalam vonis ini, M Askin
mengajukan dissenting opinion.
"Hal yang perlu diperhatikan dalam
menjatuhkan hukuman sejalan dengan langkah progresif untuk menegakkan
hukum dan keadilan, hendaknya tidak dilandasi dengan rasa benci, balas
dendam, atau sentimen, melainkan dilakukan atas kecerdasan moral,
intelektual dan emosional yang dapat memberikan pencerahan rohani dan
mempercepat kohesi sosial tata pergaulan masyarakat," kata M Askin dalam
putusan yang dilansir website MA, Rabu (23/9/2015).
Selain itu, M
Askin juga tidak setuju dengan hukuman 14 tahun penjara dan lebih
sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Pekanbaru yaitu selama 10 tahun penjara. M Askin merupakan guru besar
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menjadi hakim ad hoc
sejak 27 Oktober 2010.
"Hukuman yang adil diterapkan kepada
terdakwa pada hakikatnya adalah kewenangan judex factie (Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi-red)," ujar M Askin dalam vonis yang
diketok pada 17 November 2014 lalu.
Rusli dinilai terbukti
korupsi yaitu menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin
kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265
miliar. Rusli juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus
Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota DPRD
sebesar Rp 900 juta. Rusli juga menerima uang Rp 500 juta dari
kontraktor pembangunan venue PON.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar