Pewarta: Yudi Abdullah
Palembang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan
enam direktur perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran
hutan dan lahan di area yang dikuasainya secara sengaja atau membiarkan
areanya terbakar.
"Dari 20 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang
diperiksa dalam beberapa hari terakhir, akhirnya penyidik memperoleh
bukti yang kuat untuk menetapkan enam perusahaan di antaranya
ditingkatkan ke tahap penyidikan dan direkturnya ditetapkan menjadi
tersangka," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di
Palembang, Selasa.
Menurut dia, enam direktur perusahaan perkebunan dan HTI yang
ditetapkan sebagai tersangka itu, sekarang ini sudah dilakukan penahanan
di sejumlah tempat terpisah dan identitasnya masih dirahasiakan untuk
kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Masing-masing dua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel dan
Polres Banyuasin, serta masing-masing satu tersangka ditahan di Polres
Ogan Komering Ilir (OKI), dan satu tersangka ditahan di Polres Musi
Banyuasin.
Selain pimpinan perusahaan perkebunan, pihaknya juga telah
menetapkan 14 warga sipil sebagai tersangka yang diduga kuat membuka
lahan untuk perkebunan pada musim kemarau ini dengan cara membakar,
ujarnya.
Menurut dia, bencana kabut asap pada musim kemarau sekarang ini
mulai mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, oleh
karena itu siapapun yang terbukti menjadi penyebab bencana itu harus
ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau
dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan
pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar
larangan itu akan diproses secara hukum," ujar kapolda.
Sementara sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko menyatakan penegakkan hukum
merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada
setiap tahun atau musim kemarau di provinsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis
lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan
lahan areal konsesi perusahaan terutama perkebunan yang diduga secara
sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan
pencegahan," ujarnya.
Menurut dia, titik panas atau "hotspot" yang terdeteksi pada setiap
musim kemarau di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota
itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan
tanaman industri (HTI), dan sejumlah perusahaan lainnya.
Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan jumlah peningkatan.
Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat
sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini
terdeteksi 670 titik panas bahkan jumlahnya pada malam hari bisa lebih
banyak lagi karena diduga perusahaan melakukan pembakaran untuk membuka
lahan baru atau membersihkan lahan pascapanen.
Melihat fakta tersebut, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari
masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, harus
melakukan penegakan hukum dan meninjau ulang izin perusahaan yang berada
di kawasan hutan dan lahan gambut, kata aktivs lingkungan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar