Bahkan menurut Muliaman, otoritasnya telah menerima adanya laporan
mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perbankan
nasional, ataupun langkah sejenisnya.
"Kami sudah dilaporkan demikian. Pasti akan dilaporkan. Tapi, belum
ada angka keseluruhan dari langkah itu," ujar Muliaman saat ditemui di
Jakarta, Selasa, malam, 22 September 2015.
Meski telah menerima laporan tersebut, Muliaman enggan menyebut
perbankan mana saja yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja
tersebut. Hal tersebut guna menjaga privasi perbankan yang
bersangkutan.
"Kami tidak bisa sebutkan," kata dia.
Karena itu, dia berharap ekonomi global semakin bergerak ke arah
yang lebih positif. Sehingga dampak negatif yang menghantam industri
jasa keuangan dapat berakhir.
"Kami berharap, yang merumahkan karyawan bisa kembali lagi saat ekonomi pulih," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar