BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

Berkas Kasus Narkoba Cicit Soeharto Lengkap

Penyidik segera mengantarkan tersangka beserta barang bukti.

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan berkas tahap dua dalam kasus narkoba yang melibatkan cicit mantan Presiden Soeharto, Ariyanti Haryo Wibowo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan penyidik akan mengantarkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Berkas itu sebenarnya telah lengkap sejak Kamis kemarin, tapi pelimpahan baru akan dilakukan pada Senin 23 Mei 2011. "Senin besok pelimpahan tahap kedua, dan sidang bisa segera digelar," Baharudin Sabtu, 21 Mei 2011.

Perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sumut ini menambahkan, selain Putri, penyidik juga akan menyerahkan tiga tersangka lain, yaitu oknum anggota Mabes Polri berpangkat AKBP dengan inisial ES, serta bandar narkoba bernisial G dan P. Sementara mengenai sidang kode etik dan disiplin terhadap AKBP ES, menurut Kabid akan dilakukan Mabes Polri.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Fietra Sani mengatakan, waktu pelimpahan tersangka diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Setelah tersangka dan barang bukti diterima, kejaksaan selanjutnya akan menjadwalkan persidangan kasusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat mengkonsumsi sabu-sabu bersama AKBP ES dan bandar narkoba G di salah satu kamar di Hotel Maharani Jumat, 18 Maret 2011 lalu.

Barang bukti yang ditemukan berupa 0,88 gram sabu-sabu dan alat hisap. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lain dengan total barang bukti 32,4 gram shabu. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Putri diketahui sempat menjalani perawatan di RS Polri karena radang tenggorokan dan depresi. Baharudin menegaskan, pembantaran selama perawatan tidak akan menjadi pengurangan dari vonis yang dijatuhkan hakim nantinya. (umi)

Tidak ada komentar: