"Kami ini partai besar, tidak bisa didikte apa kata pengamat."
VIVAnews - Partai Demokrat tidak mau ambil pusing seputar desakan untuk menonaktifkan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga terlibat korupsi proyek pembangunan wiswa atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
"Kami ini partai besar, tidak bisa didikte apa kata pengamat. Sekarang masalah Pak Nazaruddin sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Partai," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, Rabu, 18 Mei 2011.
Jafar menambahkan, untuk proses hukum saat ini kasus Nazaruddin sepenuhnya diserahkan pihak yang berwenang. "Nazaruddin tidak kebal hukum, semua kalau bersalah ya harus diproses. Tidak ada yang bisa mengintervensi," tegasnya.
Kasus dugaan suap yang melilit Partai Demokrat dalam bulan ini memang menjadi perhatian besar. Bahkan, Ketua Dewan Pembina Partai Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian penuh atas kasus yang menimpa partai yang didirikannya ini.
Untuk mengetahui persis apakah benar Nazaruddin terlibat atau tidak dalam kasus suap ini, Yudhoyono mengumpulkan beberapa kader Demokrat. "Iya tentu sudah dibahas (Yudhoyono)," terang Jafar.
Nazarudin sendiri sudah pernah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan wiswa atlet di Palembang. Dia meminta pihak-pihak yang menuduh membuktikan isu tersebut.
"Saya sudah jelaskan itu tidak benar, saya juga tidak punya staf yang namanya ibu itu (Rosa). Di Komisi III tidak ada kaitannya dengan Sesmenpora" ujar Nazarudin pekan lalu
Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Isu ini tidak hanya menyerang Nazaruddin, tapi juga Angelina Sondakh. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Dugaan keterlibatan keduanya diungkapkan oleh Kamarudin Simanjuntak, bekas pengacara Mirdo Rosalina.
"Terus terang ini semua kan katanya-katanya, fakta hukum tidak bisa katanya-katanya. Kita kembali ke fakta hukum, kita kembalikan ke KPK. Biarlah fakta hukum yang berbicara" jelas Nazaruddin. Bantahan Nazaruddin selengkapnya, klik di sini.
KPK sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Jakabiring. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Mirdo Rosalina Manulang. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar