BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 15 Mei 2011

FITRA Didesak Cabut Pernyataan Uang Pulsa DPR

INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh mendesak Sekretariat Nasional FITRA mencabut dan menarik pernyataan mengenai Uang Isi Pulsa Anggota DPR.

Nining Indra Saleh dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis malam juga mendesak FITRA menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional;

"Apabila dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak hak jawab ini dimuat dalam media nasional atau hak jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nining.

Nining menyatakan, isi siaran pers tersebut sesungguhnya tidak pernah ada dalam DIPA DPR RI, sehingga isi siaran pers tersebut tidak berdasar, sangat tidak etis, terlalu berlebihan, tendensius dan sudah melampaui batas-batas kepatutan.

"Isi siaran pers yang memuat pernyataan Seknas FITRA dimaksud merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik, tidak hanya melanggar kode etik pers, melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sifatnya universal (dalam hal ini Anggota DPR) sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 28J UUD 1945, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isi siaran pers yang dimuat di beberapa media (Republika, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, Pelita, detik.com) dimaksud berdampak pada citra negatif terhadap, pada Anggota DPR maupun lembaga DPR," katanya.

Terhadap isi siaran pers yang disampaikan oleh Seknas FITRA adalah tidak benar dan tidak beralasan karena merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik.

"Kami sangat menghargai suatu kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik, tentunya sepanjang hal tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data, etis, tanpa mengeliminir hak asasi manusia orang lain," katanya.

Selain itu juga perlu memperhatikan asas kepatutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut jika dihubungkan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Seknas FITRA, tidak benar dan dapat menyesatkan opini publik.

Nining menyatakan, perlu dipahami bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, ketertiban umum dalam suatu tata kehidupan masyarakat demokratis.

Karena itu, apabila ada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu perbuatan merendahkan harkat dan martabat dasar orang lain baik langsung maupun tidak langsung dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [bar]

Tidak ada komentar: