BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Hampir Seluruh Aset Pembobol Elnusa Raib

Dari total dana Rp87 miliar, yang diinvestasikan dua tersangka hanya Rp55,4 miliar.

VIVAnews - Polisi menduga kalau ICL dan HG, tersangka pembobolan dana PT Elnusa, menggelapkan dana Rp31,6 miliar untuk investasi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Baharudin Djafar, para tersangka membobol dana deposito Elnusa senilai Rp111 miliar dan 20 persennya dibagikan kepada enam tersangka. Sisanya sekitar Rp87 miliar diinvestasikan melalui perusahaan investasi berjangka.
Namun, dari total dana Rp87 miliar, yang diinvestasikan dua tersangka itu hanya Rp55,4 miliar, sedangkan sisanya digelapkan tersangka ICL dan HG, pada lima perusahaan. "Dana disimpan dengan modus menarik uang dan memasukkannya kembali ke rekening," ujar Baharudin, Rabu 18 Mei 2011.

Saat ini dana itu sudah tidak ada pada perusahaan investasi. Dan penyidik memastikan tandatangan Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Eteng A Salam yang tercantum pada lembar penarikan dana deposito senilai Rp111 miliar adalah palsu.

"Dari tiga jenis tandatangan menunjukkan tidak identik artinya tandatangannya palsu," jelas dia.

Ketiga jenis tandatangan itu telah diteliti petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Jumlahnya sekitar 18 tandatangan Eteng.

Pemalsuan juga terhadap 15 tandatangan Direktur Keuangan PT Elnusa sekaligus tersangka pembobolan bernama Santun Nainggolan (SN) dan empat lembar "advice" penarikan dana deposito berjangka.

Penyidik menduga pemalsuan tandatangan Eteng dilakukan SN yang menjadi salah satu tersangka pembobolan dana deposito Elnusa.
  
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan i

Tidak ada komentar: