BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Mei 2011

Kasus Sisminbakum Dinilai Layak Di-SP3

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum pidana Chairul Huda berpendapat kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, melimpahkan kasus tanpa cukup bukti hanya akan merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum pidana Chairul Huda, di Jakarta, Minggu (22/5/2011). Menurutnya pelimpahan kasus Sisminbakum ke pengadilan tidak cukup hanya berdasarkan opini seseorang semata.

"Pelimpahan ini bukan wilayah opini seseorang tapi keputusan penyidik. Bukan melalui aksi dari seseorang bernama sadik wahano di Mabes polri beberapa waktu lalu, yang menciptakan opini agar Sismibakum dibawa ke proses hukum selanjutnya."

Penasihat Kapolri ini juga mengatakan sebaiknya kasus ini segera dihentikan. "Kasus Sismibakhum sebaiknya diberikan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), salah satu landasan hukumnya dengan adanya putusan bebas Romli, Sismibakum bukan tindak pidana," ucapnya.

Anggota Komisi III Ahmad Yani juga menegaskan kasus Sismibakum tidak perlu ditelaah kembali, karena, kasus ini merupakan sebuah kebijakan. "Kita jangan sampai kebijakan itu dikriminalkan, Sismibakum kebijakan," jelas Yani. [tjs]

Tidak ada komentar: