BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Kasus Suap Kemenpora: KPK Tak Pusing dengan Keterangan yang Berubah & Gonta-Ganti Pengacara

Rachmadin Ismail - detikNews

Bali - Kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diwarnai pemecatan pengacara dan keterangan tersangka yang berubah-ubah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan hal itu sebab bukti menjadi hal utama.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan seorang broker bernama Mindo Rosalina Manulang. Wafid sempat dibela oleh mantan Menpora Adhyaksa Dault, namun tidak berlangsung lama.

Sementara Mindo Rosalina Manulang atau biasa disapa Rosa, sempat memiliki pengacara yang cukup berani dan vokal yakni Kamarudin Simanjuntak. Dia yang menyeret politisi Demokrat M Nazarrudin ke dalam kasus. Sayang, Kamarudin dipecat tak lama setelah pemberitaan tentang bendahara Partai Demokrat tersebut marak. Nazarrudin sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam kasus ini.

Perbedaan keterangan juga sempat terjadi. Awalnya Rosa sempat mengaku masih bekerja di PT Anak Negeri. Namun, sang pengacara baru Rosa, Djufri Taufik mengatakan, kliennya sudah tidak bekerja di perusahaan yang berkantor di Warung Buncit tersebut.

Bagaimana KPK menyikapi hal ini?

"Yang namanya penyidikan, kita akan tetap lihat yang benar yang bagaimana. Kemarin dia ngomong soal si A lalu sekarang si B. Kita akan cari kenapa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di sela-sela konferensi bertajuk 'Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional' di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Senin (9/5/2011) malam.

Bibit menegaskan, perubahan keterangan itu memang bisa dilakukan seorang tersangka. Namun, alat bukti bisa menjadi pertimbangan utama, terutama dalam proses di persidangan.

"Nanti kita cocokkan buk‌tinya," tutur Bibit.

 

Tidak ada komentar: