Jakarta (ANTARA News) - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, berpendapat bahwa kasus-kasus kejahatan perbankan belakangan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan pencucian uang karena modusnya dengan menyebarkan dana yang berhasil digelapkan kepada beberapa pihak atau perusahaan lain.

"Begitu uang nasabah atau uang bank keluar lalu dimanfaatkan atau dipakai pelaku atau disebar lagi ke beberapa perusahaan lain, itu sudah jelas masuk kategori praktik pencucian uang," kata Yenti di Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda Dee saat bekerja di Citibank yang dananya dibelikan mobil mewah atau apartemen, selain melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian uang nomor 8/2010.

Contoh lain, menurut dia, adalah kasus penggelapan dana PT Elnusa dan Pemda Batu bara, Sumatra Utara di Bank Mega, juga masuk ranah kejahatan pencucian uang karena uang hasil pembobolan dimasukkan dalam perusahaan lain.

"Ketika kejahatan di perbankan dilakukan itu masuk pidana perbankan, tetapi ketika hasil kejahatannya disalurkan itu masuk pencucian uang," kata doktor pertama di Indonesia mengenai kejahatan pencucian uang ini.

Untuk itu, Yenti menyarankan agar pihak berwajib juga menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyelesaikan berbagai kasus perbankan belakangan ini sehingga bisa melacak larinya dana yang digelapkan dari perbankan.

"Hasilnya akan sangat signifikan kalau yang berwajib menggunakan UU anti pencucian uang, karena penegak hukum bisa lebih cepat bergerak serta bisa mencari di mana uang yang dicuri itu berada," katanya.

Namun, Yeni menyayangkan sikap penegak hukum yang sepertinya enggan menggunakan UU anti pencucian dalam kasus-kasus perbankan sehingga menimbulkan kesan justru sengaja melindungi beberapa pelaku dan membiarkan uang hasil kejahatan tidak ditemukan.

"Sepertinya ada kesengajaan untuk tidak mau memakai UU pencucian uang karena uang tidak bisa dilacak dan pelaku tidak bisa dipidana. Dan memang inilah tujuan para penjahat menggunakan modus ini," katanya.

Dengan tidak menggunakan UU anti pencucian uang, lanjut Yenti kasus kejahatan di perbankan hanya akan diselidiki menggunakan UU pidana perbankan atau UU korupsi jika pelaku adalah pejabat negara atau pimpinan perusahaan negara, namun para penerima dana sulit diungkap atau dipidanakan.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya mewaspadai maraknya jaringan sindikat pembobol dana yang beroperasi dengan canggih termasuk menggunakan modus pencucian uang.

"Dari berbagai kasus yang muncul belakangan ini, terlihat bahwa mereka adalah jaringan sindikat yang bergerak dengan sangat terencana dan dengan modus yang canggih," kata Halim.

Menurut Halim, sindikat tersebut seperti yang beraksi di Bank Mega sengaja menggunakan dana perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah, sehingga kasus itu dapat diungkap dari sisi tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

Padahal kasus perbankan seperti itu justru bisa diungkap dengan tuntas jika menggunakan UU anti pencucian uang yang juga bisa melacak larinya dana yang digelapkan.

Dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp111 miliar di Bank Mega, dugaan praktik pencucian uang terlihat saat Kantor Cabang Bank Mega mengubah perintah penempatan dana ke deposito berjangka menjadi deposito "on call".

Dugaan pencucian uang tersebut akan semakin terlihat ketika dana itu kemudian dikirim ke dua perusahaan investasi keuangan yaitu Harvestindo dan Giro Discovery Indonesia.

"Memang ada indikasi penggelapan dana yang kemudian disebar untuk menghilangkan jejak. Hal serupa dialami dana Pemkab Batubara," kata Halim.

Dengan meningkatnya kasus pembobolan dana oleh sindikat ini, Halim mengingatkan perbankan untuk memperketat penerapan aturan "Know Your Customer" (KYC) yang bisa mendeteksi dugaan adanya transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Halim juga meminta bank untuk melaksanakan dengan ketat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang dikeluarkan untuk memerangi praktek pencucian uang.