BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Mantan Hakim MK Dukung Calon Independen di Pilpres

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Hakim MK, Laica Marzuki mengatakan meniadakan calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan Presiden, sama dengan membatasi hak konstitusi rakyat.

Hal tersebut disampaikan mantan hakim sekaligus mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki, di Jakarta, Rabu (18/5/2011). Menurutnya majunya calon perseorang dalam Pilpres merupakan salah satu hak konstitusi rakyat.

"Hak Konstitusional yang dimaksud sama absahnya dengan hak para warga lainnya yang maju ke pemilu Presiden dan atau Wakil Presiden atas usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," ujar Laica.

Mantan Wakil Ketua MK ini juga berharap kedepan,ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang hanya membuka peluang bagi jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usulan partai politik atau gabungan partai politik harus diubah dengan membuka peluang konstitusional bagi calon perseorangan dalam Pilpers mendatang.

Menurutnya, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak dapat lebih lama dipersandingkan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang memuat pengakuan, bahwasannya Kedaulatan berada di tangan rakyat. "Kedua pasal tersebut mengandung contradictio in adjecto satu sama lain. Mengakui hak rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi pada saat yang sama memasung hak konstitusional rakyat banyak." jelasnya. [bay]

Tidak ada komentar: